Jakarta Barat – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang penyimpanan bahan baku yang diduga digunakan untuk memasok laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat tablet karisoprodol. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MH dan VW. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok bahan baku kimia yang digunakan dalam proses produksi tablet karisoprodol.
Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan penangkapan tersebut berhasil mengungkap rantai pasok di balik laboratorium gelap yang sebelumnya memproduksi 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa bahan baku kimia dengan total berat lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum Sildenafil Citrate dengan berat total 650 kilogram.
Avrilendy menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi, asal-usul bahan baku, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk dugaan jaringan internasional.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran dan produksi narkotika.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay











