BALI – Maspolin.id|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, lima tersangka masing-masing berinisial PS yang berperan sebagai pengedar, YH alias Ucok sebagai pemasok, GM sebagai pemasok, DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu pengedar. Sementara dua orang yang masuk DPO yakni Kuncir yang diduga berperan sebagai pengendali dan Wahyu alias Casper yang diduga sebagai penyedia narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga melaksanakan pengungkapan pada Jumat (7/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan undercover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mendapati PS yang diketahui bekerja sebagai sekuriti membawa barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari YH alias Ucok untuk diedarkan kepada pengunjung Five Stars. Dalam menjalankan aksinya, PS juga dibantu EF yang bertugas membantu proses pengedaran.

Eko menjelaskan, PS mengaku mendapatkan pesanan dari pengunjung melalui EF. Salah satunya ketika EF menyampaikan bahwa terdapat tamu yang mencari “ikan” di VIP 1, yang merupakan istilah yang digunakan untuk menyamarkan transaksi narkotika.

“Menurut keterangan PS, saat berada di depan kamar mandi, dirinya didatangi EF dan berkata, ‘Ada tamu nyari ikan di VIP 1’,” ujar Eko.

Ekstasi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp900 ribu per butir. Dari setiap transaksi, PS mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu sebagai upah mengantarkan narkotika kepada pemesan.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dengan mengamankan YH alias Ucok. Kepada penyidik, YH mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama sekitar dua bulan. Barang tersebut diperoleh dari GM untuk kemudian diedarkan kembali.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada GM dan DP yang turut diamankan penyidik. Keduanya mengaku direkrut oleh Wahyu alias Casper untuk membantu mengedarkan narkotika di Five Stars.

Berdasarkan hasil penyidikan, Casper dan Kuncir diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama dan berperan dalam mengendalikan serta menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan malam tersebut.

“GM mendapatkan barang dari Kuncir. Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15 sampai 25 butir ekstasi kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” ungkap Eko.

Dari aktivitas tersebut, YH alias Ucok, GM, dan DP disebut mendapatkan imbalan dari Casper.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, satu klip sabu, serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Lima tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Eko menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk memburu Kuncir dan Wahyu alias Casper yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap kedua DPO dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini