Tabalong, KALIMANTAN SELATAN – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 25 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 120,18 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., pada Jumat (21/8/2026) siang. Lokasi penindakan berada di kawasan tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) siang di tepi jalan di kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan telepon Polri 110. Informasi yang diterima petugas berkaitan dengan dugaan aktivitas pesta serta transaksi narkotika yang disebut kerap berlangsung di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening dan diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang ditemukan dalam penindakan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu kemasan kacang, satu plastik aluminium warna silver, satu plastik klip, bungkus minuman kotak, satu unit gawai warna silver, serta satu unit skuter warna merah.
HNA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Humas Polda Kalsel
red/mpl/nn













