SURABAYA, JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Viral di media sosial warga yang mengaku diminta membayar Rp 1 juta saat mengurus surat pengeluaran barang bukti kendaraan kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya. Polisi memastikan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya.
Keluhan tersebut disampaikan akun Threads Kristiani, @tasyamaecella96. Dalam unggahannya, ia menyertakan surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor yang menggunakan kop surat Polrestabes Surabaya. Ia juga melampirkan bukti transfer senilai Rp1 juta.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis Kristiani dalam unggahannya.
Kristiani kemudian membuat unggahan lanjutan. Ia mengatakan tidak bermaksud membuat kegaduhan, melainkan meminta pertanggungjawaban atas pengalaman yang dialaminya.
“Saya tidak mencari keributan, saya hanya meminta pertanggungjawaban,” tulisnya.
Ia berharap dugaan pungutan tersebut dapat ditindaklanjuti. Kristiani juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila informasi yang disampaikannya terbukti keliru.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya.
“Ini pengambilan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada dipungut biaya,” kata AKBP Galih dikutip Jumat (28/8/2026).
ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pungutan Rp 1 juta tersebut. Polisi akan mencari fakta terkait pembayaran yang disebut dilakukan warga.
“Ini saya tidak tahu tidak benar atau tidak (ada pungutan biaya). Soalnya masih saya selidiki dulu. Kita cari dulu fakta-faktanya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempersilakan warga melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Propam Polrestabes Surabaya. Menurutnya, masyarakat yang kasus kecelakaannya telah selesai dapat mengambil kendaraan barang bukti dengan membawa dokumen kepemilikan.
“Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” katanya. (nf/hn/rs)
Humas Polda Jatim
bjatim/mpl/vs













