MATARAM, NTB – Maspolin.id|| Seorang polisi gadungan berinisial BD alias Bayu (29), terungkap menipu sejumlah pengusaha dengan meminta bantuan untuk warga terdampak kebakaran di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengungkapkan pengungkapan tindak pidana yang mengarah pada penipuan ini berawal dari tindak lanjut laporan sejumlah korban.
“Setelah mendapat laporan, tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di wilayah Karang Taliwang, Kota Mataram,” ungkapnya, dilansir dari antaranews, Senin (31/8/26).
Selain menangkap pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Utara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menghubungi dan menipu para korban.
Kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda NTB dan diperiksa lebih lanjut dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi, dari pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menipu korban dengan mengatasnamakan sebagai pejabat Polri,” tambahnya.
Bahwa pelaku dalam pengakuan di hadapan penyidik menyatakan motif melakukan aksi penipuan itu untuk kepentingan ekonomi pribadi.
“Modusnya tidak hanya menghubungi via telepon para korban, namun juga melakukan buka donasi untuk warga terdampak kebakaran di Desa Sade,” tuturnya.
Adapun korban yang disasar dalam aksi ini berasal dari kalangan pengusaha perhotelan, pengusaha barang grosiran, biro perjalanan, hingga masyarakat.
“Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari direktur, kasat, kapolsek hingga kanit,” jelasnya.
Keuntungan dari aksi tersebut, Bayu tercatat mendapatkan kiriman uang hingga jutaan rupiah. Ada juga dalam bentuk parsel buah, hingga air kemasan dalam jumlah sepuluh dus.
“Jadi, kerugian para korban bervariasi. Dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pelaku melakukan aksinya dalam waktu satu tahun terakhir. Untuk total yang diperoleh pelaku, masih kami hitung,” ujarnya.
Kombes Pol. Arisandi, menuturkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri keterlibatan orang lain maupun korban. (ek/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sc













