Musi Banyuasin, SUMSEL – Maspolin.id|| Polres Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan minyak ilegal. Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026, polisi mengungkap sejumlah perkara migas ilegal dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal turut diamankan. Total minyak yang diamankan mencapai 419.600 liter, terdiri dari sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan 20.000 liter minyak bumi.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sejumlah perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba.

Kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, tetapi juga mencakup kebakaran sumur minyak ilegal hingga kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal.

Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, tersangka ditetapkan berdasarkan 15 laporan polisi, sementara 18 laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari sejumlah kendaraan yang diamankan, volume muatan masing-masing truk bervariasi, mulai dari sekitar 6.600 liter hingga 30.000 liter.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak hanya berhenti pada pengemudi atau pelaku di lapangan, tetapi akan mendalami seluruh mata rantai aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Adik Listiyono.

Selain perkara pengangkutan, polisi juga mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 20.000 liter cairan yang diduga merupakan minyak bumi.

Kasus lainnya terjadi di lokasi tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, satu orang berinisial Parles ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran di lokasi penyulingan tersebut diduga dipicu percikan api yang berasal dari mesin penyedot ketika digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan. Peristiwa tersebut kembali menunjukkan besarnya risiko keselamatan yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan minyak secara ilegal.

Kapolres Muba menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku yang berada di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang memasok, membiayai, mengendalikan, hingga dugaan pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas pengangkutan dan pengolahan minyak ilegal.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memasok, membiayai, mengendalikan, maupun yang terbukti membekingi kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.

Polres Muba juga memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan keterlibatan oknum anggota dalam praktik ilegal tersebut. Kapolres menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya anggota yang terlibat, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti minyak yang telah diamankan dapat ditangani sesuai ketentuan serta dimanfaatkan secara optimal.

Sebagian besar barang bukti berupa minyak hasil penyulingan akan melalui proses penanganan lebih lanjut agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar minyak dengan kualitas yang lebih baik.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muba dalam menekan aktivitas migas ilegal yang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Polres Muba memastikan penindakan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola sektor migas yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Humas Polda Sumsel

red/mpl/pr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini