JAKARTA – Maspolin.id|| Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto menegaskan kembali larangan membakar sampah di lingkungan permukiman. Bagi warga yang kedapatan membakar sampah akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
“Ada sanksi denda administrasi”
Kelik mengatakan, sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan untuk menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ada sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang nekat membakar sampah,” ujarnya, Jumat (4/9).
Kelik menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk warga maupun pihak yang beraktivitas di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara .
“Pembakaran sampah dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran, seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit pada Rabu lalu,” terangnya.
Menurutnya, selain menyampaikan edukasi secara langsung, pihak kecamatan juga memasang dua banner larangan membakar sampah di setiap TPS.
“Pamflet berisi imbauan dan larangan tersebut turut dibagikan kepada pengurus RW untuk diteruskan kepada warga,” ungkapnya
Kelik menegaskan, pengelola TPS juga diminta lebih peduli dan berhati-hati dalam menangani sampah serta tidak melakukan pembakaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
“Penindakan serupa juga akan dilakukan terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan,” bebernya.
Wakil Camat Duren Sawit, Andri Priwitama Maila, mengatakan, sosialisasi melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, serta pengurus RT, RW, LMK, dan FKDM.
“Total ada 36 TPS yang ada di Kecamatan Duren Sawit. Kemarin kita sudah sosialisasi di tujuh TPS,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RW 16, Kelurahan Duren Sawit, Kokon Sukanda memastikan akan meneruskan sosialisasi dan edukasi tersebut kepada warga.
“Warga tidak boleh membakar sampah walau hanya iseng-iseng. Apalagi setelah membakar ditinggal, api masih menyala. Kalau ditemukan kami akan telepon Satpol PP agar ditindaklanjuti,” tandasnya.
Pemprov DKI
bjak/mpl/ma













