Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.,

BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri membawa kabar baik bagi para korban kejahatan investasi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Indosterling Optima Investa telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penetapan status P-21 ini dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang menjadi babak baru dalam proses hukum tersangka berinisial SWH.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengulas kembali rekam jejak kejahatan ini. Kasus bermula dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung sejak 2017 hingga 2020.

Tersangka SWH, yang menjabat sebagai Direktur PT Indosterling Optima Investa, menggunakan modus instrumen High-Yield Promissory Notes (HYPN). Ia berhasil menjerat sekitar 1.200 investor dengan janji bunga fantastis antara 9% hingga 13%.

Skema ponzi bernilai total Rp1,8 triliun ini pada akhirnya kolaps pada tahun 2020. Akibatnya, terjadi rentetan gagal bayar massal yang memicu kepanikan investor dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

“Meskipun tindak pidana asalnya, yakni perbankan, telah diputus inkrah dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung, penyidikan TPPU tetap dilanjutkan secara terpisah untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.

Kerja keras penyidik membuahkan hasil dalam memetakan jejak uang para korban. Aliran dana terpantau bergerak dari empat rekening BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa.

Uang tersebut diputar untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar kupon HYPN, komisi agen, hingga operasional perusahaan afiliasi. Selain itu, dana juga dialirkan secara masif untuk membeli aset pribadi demi memperkaya tersangka.

Dari hasil penelusuran mendalam, kepolisian sukses menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga kuat dibeli menggunakan uang para investor. Aset tersebut meliputi delapan unit properti strategis berupa tanah dan bangunan di berbagai wilayah.

Rincian properti yang disita antara lain aset senilai Rp38,023 miliar di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, serta lima unit properti di wilayah Jakarta Utara. Terdapat pula properti senilai Rp3 miliar di Pamulang Barat, Tangerang, dan aset senilai Rp12 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.

Selain tanah dan bangunan, polisi turut menyita lima unit kendaraan premium. Kendaraan yang diamankan terdiri dari Mercedes Benz S350L keluaran 2013, Mercedes Benz ML350 tahun 2010, Toyota Harrier tahun 2014, serta dua unit Toyota Innova keluaran 2010 dan 2014.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan ini berjalan sangat komprehensif. Pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK untuk melacak pergerakan aset tersangka.

Upaya taktis juga telah diambil melalui penggeledahan kantor perusahaan di Gedung Ratu Plaza dan penyitaan dokumen keuangan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli perbankan dan TPPU dalam menuntaskan perkara ini.

“Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II, guna mempercepat proses persidangan dan pemulihan kerugian negara serta masyarakat,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya status P-21 ini, secercah harapan muncul bagi ribuan korban. Publik menantikan berjalannya proses hukum yang transparan agar seluruh aset hasil pencucian uang tersebut dapat dikembalikan secara maksimal untuk kepentingan korban.

 

HUMAS POLRI

red/mpl/pr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini