PMJ – Maspolin.id|| Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial SAP (20) alias Caca yang diduga mencuri telepon seluler di sebuah rumah di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Ressa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (08/09/2026).
Ressa menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/06/2026) sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu, korban sedang melaksanakan ibadah di lantai dua rumahnya.
Korban sebelumnya meletakkan satu unit telepon seluler Samsung S23 Ultra di dekat meja kerja. Sementara itu, pintu rumah dalam kondisi tertutup tetapi tidak terkunci.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan lokasi.
“Usai beribadah, korban menyadari ponselnya telah hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV rumah, terlihat seorang perempuan masuk dan mengambil ponsel tersebut,” ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob yang dipimpin Kompol Arief Ryzki Wicaksana melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SAP. Polisi kemudian mendatangi kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu berupa sepasang sandal berwarna hitam dan satu celana panjang berwarna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ressa.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, SAP terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ad/hn/rs)
Tribratanews
bjak/mpl/ay













