JAMBI – Maspolin.id|| Skandal Dugaan Penipuan Seleksi Bintara Polri Polda Jambi Hampir Rp28 Miliar, Tiga Oknum Polisi Disebut Terima Aliran Dana
Dugaan skandal penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi kembali menjadi sorotan. Nilai uang yang dihimpun dari para korban disebut mencapai hampir Rp28 miliar, sementara sedikitnya tiga oknum anggota Polri diduga ikut terseret dalam aliran dana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Briptu MD memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo, Briptu MD disebut mengungkap sejumlah nama yang diduga mengetahui maupun menerima bagian dari uang hasil praktik tersebut.
Salah satu nama yang disebut adalah Kombes Pol H, mantan Karo SDM Polda Jambi. Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan keterlibatan Kombes Pol H bahkan dituangkan dalam BAP Briptu MD.
Ferdi menyebut, sebagian uang dari skema dugaan penipuan tersebut diduga mengalir kepada Kombes Pol H. Ia juga mengatakan bahwa Briptu MD sebelumnya disebut pernah mendapat perintah untuk mencari calon peserta yang berminat menjadi anggota Polri.
Dugaan praktik tersebut disebut berjalan melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Dalam skema kuota reguler, terdapat puluhan calon peserta yang disebut gagal masuk Polri. Kerugian dari skema ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara itu, skema kuota khusus yang belakangan disebut fiktif diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp14 miliar.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Meski mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, Ferdi menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan Briptu MD dalam perkara tersebut.
Namun, ia meminta agar proses hukum tidak berhenti pada Briptu MD. Menurutnya, penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat agar praktik tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Selain Kombes Pol H, dua nama lain yang disebut kuasa hukum adalah Ipda P dan Brigadir R. Keduanya disebut diduga turut menerima aliran uang dari praktik tersebut.
Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem seleksi dan kelulusan di tingkat pusat.
“Klien kami tidak bisa seorang diri. Tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri. Klien kami ini jadi tumbal saja,” ujar Ferdi.
Menurut penjelasan Ferdi, Briptu MD awalnya disebut menjalankan praktik tersebut setelah mendapat perintah untuk mencari calon peserta atau yang dalam istilah internal mereka disebut “pasien”.
Dalam skema reguler, Briptu MD disebut menghimpun sekitar 27 calon peserta, tetapi hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus. Sementara dalam skema kuota khusus yang disebut fiktif, terdapat sekitar 16 korban.
Nilai uang yang diserahkan para korban disebut sangat besar, yakni berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang.
Masalah kemudian semakin rumit ketika Briptu MD disebut diminta bertanggung jawab atas uang peserta yang gagal dalam seleksi reguler.
Ia disebut dituntut mengembalikan uang para korban. Namun, karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana dalam jumlah besar tersebut, Briptu MD kemudian diduga membuat skema baru berupa kuota khusus yang ternyata disebut fiktif.
Melalui skema tersebut, korban baru dijanjikan dapat lolos menjadi anggota Polri melalui jalur khusus yang diklaim terjamin. Namun, menurut kuasa hukum, kuota khusus tersebut sebenarnya tidak pernah ada.
“Karena klien kami diminta pertanggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Kini, kuasa hukum Briptu MD berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut ditempuh karena Briptu MD disebut telah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian lainnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena pertanyaan besarnya bukan hanya ke mana uang hampir Rp28 miliar tersebut mengalir, tetapi juga siapa saja yang sebenarnya mengetahui, menerima, atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Polda Jambi sendiri menyatakan masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum polisi.
Publik kini menunggu apakah penyidikan akan mengungkap seluruh rantai dugaan praktik percaloan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar di balik proses seleksi Bintara Polri.
(Sumber: FB)
red/mpl/sss










