KUPANG, NTT – Maspolin.id|| Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau ancaman dengan kekerasan verbal yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berlanjut.
Usai menyelesaikan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan, Tim Join Investigasi Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT. Berkas tersebut kini berada dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, menyampaikan bahwa sejak awal perkara tersebut menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polda NTT.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Polda NTT membentuk Tim Join Investigasi yang terdiri dari penyidik senior dan berpengalaman. Tim tersebut bertugas memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara teliti dengan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Ricardo.
Selama proses penyidikan berlangsung, aparat telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap 54 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enam orang ahli yang berasal dari sejumlah disiplin ilmu serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Seluruh hasil penyidikan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam meningkatkan status penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik kini menanti hasil penelitian jaksa. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Kombes Pol. Ricardo menjelaskan, proses hukum dalam perkara ini tidak berakhir hanya dengan penetapan tersangka ataupun penyerahan berkas kepada kejaksaan. Setiap tahapan tetap harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa jalur komunikasi dengan pihak keluarga almarhumah tetap terbuka. Selama proses penanganan perkara, penyidik disebut telah menjalin komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum.
Komunikasi tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian SP2HP serta penyampaian informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.
Polda NTT memastikan ruang komunikasi tersebut tetap tersedia apabila keluarga ataupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan tambahan maupun hendak menyampaikan informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Mengenai adanya pemberitaan yang menyinggung dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang disebut tidak sesuai aturan, Polda NTT menyatakan menghormati kritik dan masukan yang datang dari keluarga maupun masyarakat.
Menurut Kombes Pol. Ricardo, pengawasan dan kritik publik merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, hal tersebut dinilai lebih tepat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi sehingga dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia turut meminta seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan tidak memperbesar situasi dengan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda NTT berharap seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan tanpa hambatan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Polda NTT juga mengharapkan hasil akhir proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam proses tersebut, hak seluruh pihak yang terlibat tetap harus dihormati.
“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” pungkas Kombes Pol. Ricardo.
Dengan diserahkannya berkas perkara kepada Jaksa Peneliti, Polda NTT menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara profesional hingga seluruh tahapan hukum diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Polda NTT
red/mpl/pr













