Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Siswa 14 Tahun

Aceh Barat, ACEH – Maspolin.id|| Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berusia 14 tahun di Aceh Barat memasuki tahap baru.

Polres Aceh Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (02/11/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kasus kekerasan yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik, mulai dari dipukul, ditendang, hingga rambutnya dicukur secara paksa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi menjelaskan, delapan tersangka terdiri dari dua orang dewasa dan enam anak yang masih di bawah umur.

Penyidik juga telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami telah menetapkan delapan tersangka. Dua pelaku dewasa, yakni inisial A dan I, berperan menendang dan mencukur paksa rambut korban. Sementara enam pelaku anak berinisial M, I, F, T, S, dan R turut melakukan kekerasan fisik. Ada yang menendang, memukul di bagian hidung dan kepala, hingga menyikut tubuh korban,” papar AKP Deno Wahyudi Rabu (04/11/2026).

Ibu korban, Leny Ayudana, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika putranya sedang bermain gim. Korban kemudian dijemput sejumlah orang dan dibawa ke lokasi yang menjadi tempat terjadinya kekerasan.

“Anak saya sedang bermain gim, lalu dijemput dan dibawa ke area depan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Di situ dia mulai dipukul dan para pelaku berkumpul. Setelah itu, anak saya dibawa ke rumah salah satu pelaku, di situlah dia dikeroyok habis-habisan,” tutur Leny.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu persoalan kehilangan sepeda.

Para tersangka yang tergabung dalam sebuah komunitas sepeda diduga menuduh korban menguasai sepeda milik keluarga salah satu anggota komunitas mereka.

Sementara itu, terkait informasi adanya dugaan kekerasan tambahan berupa sundutan rokok pada tubuh korban, polisi masih melakukan pendalaman.

Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti maupun petunjuk yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Khusus terhadap enam tersangka yang masih berstatus anak, penyidik menerapkan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. (ad/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *