Polda Metro Jaya Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan yang mulai berlaku pada 3 November 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026.

“Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar,” ujar Budi Hermanto di Jakarta.

Menurut Budi, larangan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik. Kebijakan ini juga merespons temuan kandungan etomidate yang diduga disalahgunakan dengan memanfaatkan cartridge vape sebagai media penghantar.

“Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu,” kata Budi.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Polda Metro Jaya wajib mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada personel maupun ASN yang mengabaikan larangan penggunaan rokok elektrik.

Budi memastikan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

“Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga menegaskan bahwa personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi. Bentuk penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan internal Polri terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat berbahaya. Melalui aturan ini, seluruh personel diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. (ad/hn/rs)

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *