SEMARANG, JAWA TENGAH – Maspolin.id|| Pelarian tersangka kedua kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhirnya berakhir. Polisi menangkap pria berinisial I yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kota Surakarta atau Solo, Jumat (06/11/2026).
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus perusakan warung yang terjadi pada Sabtu (12/09/2026).
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka I sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil diamankan di wilayah Solo atau Surakarta,” kata Indra saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam aksi perusakan serta pembakaran warung tersebut.
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penyidikan sementara, I diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Dugaan pengancaman tersebut masih diuji melalui alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara,” kata Indra.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026. Dengan tertangkapnya I, kini dua orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Tersangka I selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan dan penahanan, tersangka didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri serta tetap mendapatkan pemenuhan hak, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama berada di tahanan.
Indra menegaskan, penangkapan tersangka kedua merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan. Namun, penyidik juga tetap memperhatikan keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penangkapan tersangka kedua merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan polisi. Kami akan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan pengancaman yang terjadi dalam rangkaian peristiwa perusakan dan pembakaran warung. (Ad/hn/rs)
Humas Polda Jateng
bjateng/mpl/gg
