BATAM, KEPRI – Maspolin.id|| Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial KCL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di kawasan Batu Ampar, Batam.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan airsoft gun dan pisau, kemudian membawa kabur mobil serta uang milik korban. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp292 juta.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai mengurus pajak kendaraan di Samsat Harbour Bay dan hendak menuju ATM.
“Korban sedang mengurus pajak mobil di Samsat Harbour Bay, lalu hendak menuju ATM. Lalu ia masuk mobil pelaku dan menyuruh korban untuk keluar dari kawasan,” katanya di Batam, Jumat (06/11/2026).
Menurut Agung, pelaku kemudian mengancam korban dengan sejumlah senjata dan memaksanya melakukan transfer uang ke rekening pribadi pelaku.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur,” katanya.
Teriakan korban didengar petugas yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Polresta Barelang untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Agung mengungkapkan, pelaku diduga memilih korban secara acak setelah melihatnya hendak menuju ATM. Dari hasil pemeriksaan awal, KCL diketahui merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur sejak sekitar 15 September 2026.
Selama berada di Batam, pelaku tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay. Ia juga tercatat telah tiga kali berkunjung ke Batam dengan alasan berlibur.
“Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan,” ujar Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senapan angin, serta satu bilah pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar mesin ATM. Masyarakat juga diminta memperhatikan situasi sekitar serta memastikan kendaraan terkunci untuk menghindari tindak kejahatan.
“Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga memastikan agar mobilnya terkunci,” katanya. (ad/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sc
