Cilacap, Maspolin.id – Ratusan massa dari LSM GMBI berunjuk rasa di depan kantor perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia, Kamis (3/10/2019) siang.
Massa aksi mulai berdatangan ke kantor yang berlokasi di Jalan Letjen Soeprapto itu, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Cilacap sejak pukul 09.00 WIB, sehingga akses jalan tersebut diblokir menggunakan barrier.
Ketua GMBI Distrik Cilacap, Tukin Shakedy mengatakan, ada penyimpangan dari lembaga pembiayaan yakni Andalan Finance, diantaranya tidak memiliki kekuatan hukum karena perjanjian kontrak antara konsumen dan lembaga tersebut tidak ditandatangani di hadapan notaris secara bersamaan.
Disamping itu, dalam perjanjian antara finance dengan konsumen dibuat dengan penyerahan hak milik secara fidusia, tetapi perjanjian fidusia tersebut tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia untuk mendapatkan sertifikat fidusia, sesuai dengan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa syarat pendaftaran fidusia yaitu adanya salinan akta notaris.
Ditambahkan, klausul baku yang dibuat disiapkan sepihak oleh Andalan Finance, dimana di dalamnya menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia, dengan dalih berdasar kuasa dari konsumen yang dicantumkan dalam perjanjian di bawah tangan, serta konsumen tidak memegang salinan akta notarisnya.
Eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan di bawah tangan melalui debt collector dengan cara intimidasi, menakuti, serta pemaksaan atau perampasan merupakan tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 368 KUHP.
Adanya tindakan melawan hukum dan arogansi debt collector yang terus menimbulkan keresahan masyarakat, GMBI menuntut pemerintah dan kepolisian membubarkan perusahaan leasing, menolak semua bentuk laporan dari pihak leasing yang memberatkan konsumen, mengungkap data kebohongan pihak leasing terkait perjanjian pembiayaan dengan masyarakat, menangkap dan menghukum pihak leasing yang menyuruh, menerima barang hasil rampasan dari pelaku yang melakukan penarikan kendaraan di jalan dengan cara kekerasan, serta menuntut untuk perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban lembaga pembiayaan.
Legal Letigacy Andalan Finance, Asriel Daniel mengatakan masalah ini dikarenakan wanprestasi yang dilakukan para debitur. Karena kepepet dia bertindak secara sepintas. Dalam masalah ini, pihak Andalan mengreditkan unit mobil kepada Nur Ahmadi dan sudah dioperalih ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Andalan kepada Subandiyono, pihak ketiga. Di pihak ketiga dijual kepada orang lain sebesar Rp 180 juta. Sedangkan tunggakan belum dibayarkan angsurannya.
Intinya, kebanyakan dari para kreditur itu selalu menggadaikan atau oper alih tanpa sepengetahuan perusahaan sehingga menimbulkan banyak masalah. Seharusnya jika ada masalah pembayaran bisa dikonsultasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti si pemberi dan penerima fidusia. Kesalahan awal ada di pihak debitur karena semua ini sesuai prosedural. “Selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum karena masalah ini semakin membesar,” ucap Asriel.
Sementara Head Remedial Andalan Finance, Rahmansyah menambahkan, mobil itu dari pihak ketiga dijual cash ke pihak keempat sebesar Rp 180 juta. Pihak keempat minta BPKB dari penjual yang merupakan salah satu anggota GMBI. Si penjual, Subandiyono akan dilaporkan ke pihak keempat karena sudah menjual lunas namun tidak ada BPKB-nya. Timbullah unjuk rasa. Dua bulan yang lalu unit diamankan. Mereka sudah bernegosiasi ke sini tiga kali. Minta keringanan dari Rp 280 juta menjadi Rp 70 juta saja. Manajemen tidak menyetujui angka itu.
“Kita kasih keringanan di angka Rp 110 juta tapi tetap ngotot di angka Rp 70 juta. Kalau tidak dikabulkan mereka akan unjuk rasa,” ungkap Rahmansyah.
Tukin Shakedy menegaskan akan tetap meneruskan aksi hingga tuntutan dikabulkan. Dia mengaku akan mengajukan izin ke Polda Jateng terkait unjuk rasa lanjutan yang akan lebih banyak mendatangkan massa. (Awan/Estanto)










