Cilacap, Maspolin.id – Ulah Ngadimin (49), ini tak patut ditiru. Mengaku diserang ilmu gaib kiriman (santet) dari orang pintar, dia malah nekat melakukan pembalasan dengan cara memukul langsung tetangganya di Dusun Sidamulya, Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten.
Ngadimin yang juga diduga memiliki ilmu tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Kawunganten, setelah dilaporkan oleh korban Abdul Kadir (64), Kamis (19/9/2019) malam lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika pada malam itu korban Abdul Kadir hendak berangkat yasinan.
“Saat korban berjalan berangkat yasinan, tiba-tiba tersangka memukul korban dari belakang dan mengenai kepala bagian belakang hingga memar,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2019) sore.
Menurut Kasat Reskrim, setelah korban terjatuh, tersangka kemudian menarik baju korban dan memukul kembali ke bagian muka. Pukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban mengakibatkan bibir atas dan bawah sebelah kiri luka, serta mengeluarkan darah.
Kejadian itu diketahui warga, dan menolong korban untuk membawa pulang ke rumahnya. “Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kawunganten,” beber Onkoseno.
Dia mengungkapkan, peristiwa itu dipicu karena pelaku mengaku selama ini korban menyerang dirinya menggunakan santet.
Dan barang bukti yang diamankan berupa baju milik korban yang sobek saat dipukul oleh pelaku.
Kepada penyidik, Ngadimin mengaku nekat menganiaya lantaran dirinya yakin bila korban yang selama ini menyerang dengan mengirim santet kepada keluarganya.
“Semua keluarga saya dan keluarga bapak saya mengalami sakit-sakit di persendian. Tidak cuma sekali, tapi berkali-kali dikirimi santet,” tuturnya.
Saat ditanya, tahu dari mana jika dirinya bersama keluarga mendapat kiriman santet dari korban, Ngadimin menegaskan dari aura yang dikirim bisa ditanya. “Auranya sangat menakutkan, sebangsa jin,” ujar pria berjenggot panjang, ini sambil tersenyum.
Kendati tindakan yang dilakukan berbuntut pada proses hukum, namun Ngadimin tampak tak menyesali perbuatannya.
Kini, dia bakal dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Juga ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Estanto)










