Banyumas, Maspolin.id – Terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51), yakni Deni Priyanto alias Goparin (37) mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding tersebut diantarkan langsung oleh ibunda terdakwa, Tini (66), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, ke PN Banyumas, Senin (6/1/2020).

“Tadi bersurat sendiri. Surat diantar oleh ibunda terdakwa. Pada intinya mengajukan banding,” katanya.

Namun, Tri mengaku tidak tahu pasti isi surat tersebut. Juga mengaku tidak tahu pasti siapa yang menandatangani surat pengajuan banding itu, apakah Deni sendiri atau bukan.

Setelah adanya pengajuan banding, Tri mengatakan akan membuat akta banding, selanjutnya akan diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas,” jelasnya.

Sementara, Penasihat Hukum Deni Priyanto, yakni Waslam Makhsid belum bisa dikonfirmasi terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi tersebut.

Seperti diketahui, Deni Priyanto (37), terdakwa mutilasi dan pembakaran potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh PN Banyumas.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Banyumas. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (*/Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini