1 x 24 Jam, Polsek Perbaungan Ungkap Pelaku Pencurian Handphone
Sergai, Maspolin.id—FH alias Febri (31) warga Gg. Nangka Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan, Sergai dan AW alias Angga(21) warga Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, (Minggu, 26/1/2020)
Kedua pelaku ditangkap telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di sebuah rumah milik Fitri Khairani (18) warga Emplasmen Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, memaparkan, Kejadian berawal pada hari Sabtu (25/1/2020) pukul 04:00 WIB, Saat itu korban dan saksi terbangun untuk melaksanakan solat subuh dan terlihat jendela rumah sudah rusak dan pintu bagian belakang sudah terbuka.
Saat itu juga korban melihat bahwa 2 unit Hp miliknya sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut esok harinya korban melaporkan ke Mapolsek Perbaungan.
Berkat laporan korban tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya pada hari Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 24:30 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi identitas pelaku yang sedang berada dirumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke sasaran yang diduga tempat bersembunyinya para pelaku dan berhasil ditangkap berikut barang bukti 2 Hp milik korban.
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil barang milik korban tersebut dengan cara masuk melalui garasi rumah korban dan merusak jendela ruang tamu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Perbaungan.
Ardianto










