Malang,Maspolin.id – Tiga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap. Dari pengungkapan selama dua hari ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan beragam barang bukti.

Tersangka pertama yakni Mochammad Ihya’ Ulumuddin (23). Dalam penggeledahan di Perumdam, Kelurahan Singosari, polisi mendapati satu klip sabu dengan berat 0,26 gram.

Sedangkan tersangka kedua yakni Beni Adi Saputra (24). Saat ditangkap di Jl. Baturetno, Kecamatan Singosari, pemuda ini kedapatan membawa satu klip plastik sabu dengan berat 0,32 gram dan dan alat hisap sabu.

Ada pula Heri Hermansyah (24), yang diamankan di Jl. Ken Arok, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Heri saat itu membawa satu pocket transparan berisikan sabu dibungkus lakban dengan berat 5,15 gram.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni menegaskan penangkapan tiga tersangka ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memberantas narkoba.

“Ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Singosari,” kata Farid kepada menaratoday, Minggu (15/3/2020).

Mantan Kapolsek Ngajum menambahkan pihaknya juga tak akan segan menindak tegas bandar hingga kurir narkoba yang beroperasi di wilayahnya.

Sementara ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Sofyan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini