MASPOLIN || KEDIRI – Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus narkoba Jumat, tanggal 26 Juni 2020. Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip plastik bening dengan berat masing masing 0,25 gram dan 0,07 gram berikut tersangka berhasil diamankan.
Dasar ungkap kasus yakni LP-A/40/VI/RES.4.2./2020/NKB/SPKT Polres Polresta Kediir , hari Jumat tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu.
TKP pengamanan tersangka berikut barang buktinya disebuah rumah di kelurahan Banaran Rt 02 Rw 01 Kec. Pesantren Kota Kediri. Terlapor Hasan (22) Alamat kelurahan Banaran Rt 02 Rw 01 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Uraian singkat kejadian sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di seputaran kelurahan Banaran Kota Kediri. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 2 klip plastik bening dengan berat masing masing 0,25 gram dan 0,07 gram, dan sebuah HP.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
REDAKSI










