MASPOLIN || BOJONEGORO – Lagi-Lagi Satpol PP Bojonegoro berserta jajaranya berhasil mengamankan tempat karoke di duga tak kantongi ijin,atas laporan masarakat.

Tempat Karaoke di Desa Mojoranu Kec. Dander Kb.Bojonegoro dipimpin lansung oleh Kabid Tibum Beny Subiakto S.STP.MM,

Atas Laporan masyarakat dengan adanya Tempat Karaoke yang kuat dugaan belum mengantongi ijin dan Menjual miras. Maka Kasatpol PP.Pemkab bojonegoro memerintahkan dua orang anggota terjun langsung kelokasi berpakaian preman untuk memastikan benar tidaknya Laporan masyarakat.

Setelah dapat laporan dari Anggotanya dilapangan maka KasatPol PP memberangkatkan Regu Patroli malam bersama rekan PTI dan Perwira langsung menuju kelokasi. Stelah sampai lokasi ternyata benar bahwa ada dua tempat karaoke yang sedang beraktifitas.

,”Beny Subiakto Kabid Tibum Transmas Satpol PP bojonegoro, waktu ditemui Media Minggu(27/09/2020). menerangkan
Berkat laporan masarakat operasi berhasil mangamankan (AU) 34 th pemilik tempat karaoke, beserta Barang Bukti :
12 botol arak Jawa
9 botol anggur merah
2 VCD player
1 Micropon.

“Beny subiakto menamahkan
(EA) 24 th juga pemilik tempat karoke berserta Barang Buktinya telah diamankan
3 botol anggur merah
2 VCD player
4 Micropon

Selanjutnya” (YBS) kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat Pernyataan dan kita sidangkan,” Pungkasnya.

Reporter: Yudianto

Editor: Gusgondrong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini