Maspolin | Tarakan – Pandemi Covid-19 yang kian berlarut, kian mengancam banyak sektor usaha di Indonesia. Imbasnya banyak sektor usaha terancam gulung tikar hingga merumahkan karyawannya.
Ditengah prahara Covid-19 saat ini lantas membuat sektor ketenagakerjaan juga ikut gelisah.
Pekerja pun diperhadapkan dengan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja.
Melihat situasi yang terjadi saat ini mendorong Lembaga Bantuan Hukum Lentera Pencari Keadilan (LBH LAPAN) untuk membuat kegiatan penyuluhan hukum tentang ketenagakerjaan.
“Kegiatannya penyuluhan hukum dan diskusi terbuka tentang dunia ketenagakerjaan. Kami memberikan edukasi kepada para pekerja soal aspek-aspek yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban seorang pekerja di lingkup pekerjaannya dalam perusahaan dimana dia bernaung” ujar Ketua LBH LAPAN, Ega Surya Perdana saat dihubungi Wartawan ini, Senin (15/03/2021).
Kemudian lanjut ega, dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar pada Minggu malam (14/03/2021) itu melibatkan anggota Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) cabang Tarakan.
“Penyuluhan ini melibatkan serikat buruh patriot pancasila, agar para pekerja lebih melek hukum yang kemudian kedepan saat timbul permasalahan-permasalahan hukum mereka mengetahui, serta tau tindakan dan langkah apa yang harus mereka tempuh. Kita ambil contoh sekarang banyak sekali terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja-red) sepihak, atau pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan” tutur ega.
Dirinya berharap, dengan adanya penyuluhan hukum pekerja juga melakukan tanggung jawabnya pada perusahaan dan mengenai permasalahan yang timbul dapat diatasi.
“Kedepannya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di lingkup kerja. Para pekerja semakin terjamin dan mereka mengetahui hak dan kewajibannya di lingkup ketenagakerjaan” imbuhnya. *
GKS










