Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu
Dolok Sanggul, Maspolin.id—Kasat Reserse Narkoba Polres Humbahas AKP Rissad Manalu melalui Kanit I Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas Bripka Christian Situmorang menjelaskan Pengungkapan Kasus Narkoba yang dilakukan Juanda Marbun 39 ( lk ), Lahir di Adian Torop,13 September 1981, Warganegara Indonesia, Agama Kristen Protestan, Suku Batak Toba, Wiraswasta, Alamat Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara. Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira pukul 11.30 Wib di Marade Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di jalan umum.
Barang-bukti yang diamankan dari Juanda Marbun yaitu :
– 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan klip merah berisi 2 (dua) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah yang masing-masing berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan (bruto) 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
– 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.
– Uang tunai sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah).
– 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A35.
– 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat.
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5203 JAE beserta kunci kontak.
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5203 JAE an. Pemilik Herlina
Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira Pukul 10.20 Wib di Marade Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, Team Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa pada saat mengendarai sepeda motor setelah mendapat informasi dari masyarakat Juanda Marbun diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu.
Pada saat penangkapan dilakukan terhadap laki-laki dewasa tersebut langsung mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket/bungkus plastik tansparan klip merah yang tersimpan rapi didalam kotak rokok sampoerna dan kotak rokok sampoerna tersebut disimpan dalam tas sandang miliknya yang mengaku bernama Juanda Marbun.
Selanjutnya Team Sat Reserse Narkoba membawa dan mengamankan Juanda Marbun bersama dengan barang bukti ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Humbahas.
Edinson S Nababan










