Gowa,maspolin.id- Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan penyelidikan kasus Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardhani Hamdan yang melakukan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe yakni Nur Halim dan Amriani. Setidaknya ada enam saksi telah diperiksa penyidik Polres Gowa.
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus pemukulan dilakukan Mardhani Hamdan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Ia mengaku enam orang saksi telah diperiksa berasal dari 2 orang Satpol PP, 2 orang dari anggota kepolisian, satu orang warga dan Nur Halim.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang yang sudah kita minta keterangan. Termasuk salah satu pelaku, saat ini kita sedang mintai keterangan,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.
“Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM,” kata suami penyanyi dangdut, Uut Permatasari ini.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lilik.s










