Surabaya,maspolin.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu. Kepada masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Harga jual per paket yakni 2 tabung dan satu regulator ukuran 1 m³ dipatok seharga Rp.4 juta.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, S.I.K, M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kabidhumas Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (18/8/2021) mengatakan,”modus kasus tersebut adalah tersangka NW alias NG mempunyai usaha CV. SAK yang bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging/modif/produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2),” ucapnya

“Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) CO2 bekas dengan ukuran volume 1 m³ dan 1.5 m³ didapatkan dari konsumen yang tidak mengambil kembali pada saat melakukan pengisian tabung.Dalam melakukan hal tersebut, tersangka tanpa dilengkapi dengan standar sterilisasi kesehatan. Pelaku kemudian mengecat ulang dan mengisi Oksigen (O2) serta menjual kembali kepada konsumen dengan sistem pembayaran via transfer atau bertemu langsung (COD),” imbuhnya

Barang bukti yang diamankan antara lain 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m³ yang berisi Oksigen (02), 9 tabung kosong ukuran 6 m³, 43 tabung kosong warna putih ukuran 1 m³ dan 20 tabung kosong warna putih ukuran ½ m³.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Editor; Lilik.s

Sumber dari; Andri/ @divisihumaspolri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini