Aceh Utara -Maspolin.id // Pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) guna membantu para siswa-siswi yang kurang mampu, untuk diberikan secara utuh, namun masih ada oknum Kepala Sekolah melabrak regulasi, tak menyadari bahwa mengambil hak orang miskin adalah dosa besar atau bagian tindak pidana pungutan liar alias korupsi.

Menurut Pengakuan siswa dihadapan awak media menjelaskan bahwa pemberian dana PIP menuturkan bahwa selama kepemimpinan kepala sekolah baru beasiswa PIP tak pernah mereka pegang. Rabu, (24/11/2021).

“Selama kepemimpinan kepala sekolah baru ini beasiswa PIP tak pernah kami pegang, padahal sebelum-belumnya di kepimpinan yang lama buku rekening dan uang tunai diberikan kepada kami setelah dipotong SPP,”  ucap salah satu siswa mewakili yang lainya

“Selama ini buku dan uang tak pernah kami pegang, hanya ada tahun ini uang 100 ribu dan ada juga 35 ribu yang kami terima, itu pun uang pribadi buk guru, diberikan setelah vaksin covid 19,” imbuhnya

Ia mengungkapkan pernah mengecek langsung diaplikasi, dan dilihat bahwa uang tersebut ada masuk baik di tahun 2020 dan 2021 akan tetapi pihak sekolah mengatakan bahwa mereka tidak perlu tahu seraya menakuti mereka dengan mengatakan akan ditangkap nanti

“kalian gak perlu tahu, di tangkap nanti,” ujar salah satu siswa yang menirukan perkataan pihak sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa waktu mereka ambil uang sendiri-sendiri, “kami sendiri-sendiri dan juga ada yang berdua untuk mengambil uang diruang kantor kepala sekolah.”

Sementara itu pihak sekolah saat ditemui awak media menjelaskan, “PIP berjumlah 1 juta, tinggal dibuku 50 ribu kemudian kami potong spp setahun (2 simester) Rp 264 ribu” Ucap Wakil Kepala Sekolah

“Buku memang dipegang sama kepala sekolah, selama covid 19 biar jangan berkerumun di bank, total penerima PIP 21 orang,” tegasnya

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

“Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan,”tutupnya

 

Maher

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini