Oleh: Komjen Pol (purn) Anang Iskandar

Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut nia dan ardi serta siapa saja yang menjadi penyalah guna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi.

Memang, penegakan hukum terhadap penyalah guna dengan menuntut penyalah guna dipenjara merugikan masarakat dan negara karena menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum.

Sumber daya penegakan hukum terkuras hanya untuk menangkapi penyalah guna, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara, padahal secara khusus UU narkotika bertujuan tidak memenjarakan tapi menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishmen.

Kalau penyalah guna ditahan dan dituntut dengan hukuman penjara disamping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU narkotika juga tidak memenuhi sarat sarat penahanan.

Mengutip hasil penelitian Shapiro, Justin B (2010) di Mexiko, memenjarakan penyalah guna narkotika sama dengan menghambur hamburkan sumber daya penegakan hukum.

Mestinya enerji penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya dimanfaatkan untuk menangkapi pengedar dan jaringan peredaran gelapnya, toh penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse.

Negara rugi kalau yang ditangkapi adalah penyalah guna, kecuali penyalah guna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

Jaminan UU narkotika berupa: dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah agar penyalah guna untuk mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya dan

Jaminan dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya (pasal 103)

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.

(Penulis adalah mantan Kepala BNN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini