Diduga Ada Praktek Pungli, Dishub Dumai di Adukan Ke Kejati Riau
Pekanbaru – Maspolin.id// diduga ada prkatek culas alias pungli pada pemungutan Retribusi Parkir Khusus Kendaraan Umum Angkutan Barang, Dishub Kota Dumai di adukan warga ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Diuraikan pada surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejati Riau yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari tahun 2022 yang diterima awak media bahwa Dinas Perhubungan Kota Dumai mendirikan POS pada tiap-tiap jalan keluar masuk Kota Dumai, diantaranya POS yang terletak di Daerah Rawa Panjang, Jl. Soekarno Hatta, Daerah Pelintung, Jl. Bukit Timah, dan Simpang Empat Bukit Timah.
Dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Khusus Kendaraan Umum Angkutan Barang, sebagian besar masih dilakukan secara manual yaitu dengan cara memberikan karcis kepada sopir yang mengendarai mobil angkutan, dan hanya satu POS saja yang sejauh ini menggunakan sistem E-Money atau sistem pembayaran secara elektronik, yaitu POS yang terletak di Jl. Soekarno Hatta.
Namun pada pelaksanaannya, pemungutan retribusi pada tiap-tiap kendaraan tersebut diduga terjadinya penyimpangan, dan manipulasi dalam pemungutannya. Sehingga jumlah kendaraan yang masuk tidak tercatatkan dengan jumlah yang sebenarnya dan berdampak pada berkurangnya hasil dari pemungutan retribusi tersebut.
lebih dalam dijelaskan pada surat pengaduan tersebut, Bahwa penyimpangan dan manipulasi yang dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan retribusi adanya double karcis atau karcis duplikat yang dimiliki Petugas lapangan yang berada di POS tempat dilakukannya pemungutan retribusi tersebut. Sehingga karcis yang diserahkan kepada sopir mobil angkutan terkadang merupakan karcis duplikat yang illegal dan tidak terdata, dan uang retribusi yang dipungut dapat disimpan langsung oleh Petugas lapangan. Sedangkan pada POS yang menggunakan sistem E-Money terkadang alat dibuat tidak dapat digunakan/difungsikan. Sehingga untuk mengatasi saat sistem E-Money sedang tidak dapat digunakan, maka penggunaan Karcis kembali digunakan untuk pemungutan retribusi tersebut, dan kembali menggunakan cara-cara yang menyimpang seperti yang pelapor sebutkan diatas.
Bahwa penyimpangan dan manipulasi juga terdapat pada pengelolaan uang retribusi yang dikelola oleh Operator pada tiap-tiap POS retribusi. Dikarenakan Uang yang di peroleh dalam satu shift disisihkan terlebih dahulu untuk petugas yang ada lapangan tanpa disetorkan terlebih dahulu ke Bidang Keuangan UPT. Perparkiran
pelapor juga mengatakan dalam suratnya bahwa Bahwa dia juga mendapati informasi sekitar kurang lebih satu bulan belakangan ini, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang dilakukan secara manual maupun secara eloktronik, dimintai setoran oleh kepala UPT. Perparkiran yang bernama Hamidi senilai Rp. 500.000 per shift pada tiap-tiap pos pemungutan Retribusi Parkir setiap harinya, dan permintaan tersebut berdasarkan Perintah Sekretaris Dinas Perhubungan Said Effendi.
karena Tindakan dan Perbuatan dengan cara meminta setoran yang dilakukan oleh kepala UPT. Perparkiran sebanyak Rp.500.000 per hari berdasarkan Perintah Sekretaris Dinas Perhubungan (Said Effendi) di tiap-tiap pos pemungutan Retribusi Parkir, pelapor menilai tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar Ketentuan Pasal 2, jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang mengakibatkan kerugian pada Negara, dan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
dari informasi yang diterima redaksi media ini, berdasarkan kode etik jurnalistik agar memuat berita berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid Dishub Dumai Said terkait adanya dugaan pungli pada dishub kota dumai. namun sayangnya Said tidak menjawab perihal yang dikonfirmasi oleh awak media, dia hanya menjawab singkat seraya mengancam akan memsomasi awak media.
“No comment pak. Saya tak pernah berbuat, kalau ada bukti laporkan aja pak. Tapi kalau tuduhannya tak betul saya tuntut balik pak” ujar said menjawab konfirmasi dari awak media.
usai menghubungi said, kemudian awak media mencoba meghubungi kepala UPT Dishub Dumai Hamidi untuk meminta tanggapan dari pihak dishub terhadap sangkaan yang di tujukan adaya praktek pungli kepada instansinya, serta memberi ruang hak jawab terhadap yang disangkakan. namun sayangnya nomor awak media diduga di blokir oleh Hamidi sehingga tidak bisa menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi.
Psementara itu dikutip pada laman paisalberkhidmat.com. Pada apel pagi dilingkungan dishub kota dumai Bertindak sebagai Komandan Apel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai H. Zulkarnain pada hari Selasa tanggal 25 Januari tahun 2021 silam yang berlangsung di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jl. Putri Tujuh, Walikota Dumai H. Paisal dengan tegas mengatakan para ASN dan TKPK untuk selalu amanah dalam menjalankan tugas yang telah diberikan terutama yang berada di lapangan.
“Saya minta kepada kadis dan kabid untuk menilai bawahannya, kalau memang ada bawahannya yang berprestasi untuk dipertahankan, apabila ada bawahan yang kedisiplinannya menurun segera di evaluasi,” ucapnya.
Selain itu, H Paisal juga menegaskan kepada para peserta apel, untuk tidak akan kompromi apabila ada pihak dari Dinas Perhubungan kedapatan yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.
“Kami tidak akan memberi teguran dan ampun sama sekali apabila ada yang melakukan Pungli di lapangan baik itu dia ASN maupun TKPK, apabila dia TKPK maka ia akan langsung dirumahkan dan jika apabila ia adalah ASN maka akan langsung dirotasi ke tempat yang telah ditentukan, tidak ada kompromi sedikitpun” tegasnya.
Tentunya dengan semangat anti korupsi yang selau di usung oleh walikota Dumai, membangun Dumai menjadi lebih baik lagi sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah, publik menanti tindakan H. Paisal menindak tegas jika ada bawahannya melakukan praktek pungli dengan segera merespon jika ada aduan dari masyarakat.
Sumber : BMB










