Polwan Cantik Briptu Christy Tertangkap, Segini Total Hukumannya

Menado – Maspolin.id // BRIPTU Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, polwan cantik di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), bakal menjalani pemeriksaan dan proses hukum pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Proses tersebut harus dia lalui, setelah tertangkap di tempat persembunyian di hotel kawasan Kemang Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Untuk menjalani proses pemeriksaan, Briptu Christy diterbangkan kembali ke Manado pada Rabu malam.

Hukuman berat telah menanti Briptu Christy, termasuk kemungkinan terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sebelumnya, Briptu Christy telah dinyatakan desersi (melarikan diri dari tugas) lebih dari 30 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang bersangkutan jadi DPO Polresta Manado sejak dikeluarkan pada 31 Januari lalu.

Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” kata Abast dikutip dari Tribratanews.

Pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat itu akan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” jelasnya.

Menurut Kombes Abast, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tegas Abast.

(Montt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini