Polsek Rumbai Tangkap Seorang Pria, Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Pekanbaru – Maspolin.id // Polsek Rumbai amankan seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan terhadap pembelian 1(satu) unit dump truck di jalan Garuda  Pekanbaru.Kamis(10/3/22).

Penangkapan terduga pelaku  berinisial BY tersebut dilakukan berdasarkan laporan Priyono (Korban) dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/31/II/2022/Polsek Rumbai, tanggal 10 Februari 2022.

Kejadian yang berawal pada Senin (20/9/21), dimana Priyono(Korban) memberikan uang senilai total Rp.310.000.000 kepada tersangka pelaku BY di sebuah rumah makan  jalan Arifin Ahmad, untuk pembelian 1 unit dump truck di lokasi jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun setelah sekian lama, dump truck tersebut tidak pernah datang.

Dengan kejadian yang dialaminya, Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Rumbai. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, setelah melalui proses penyelidikan, tim opsnal Polsek Rumbai dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho berdasarkan perintah Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH melakukan penangkapan terhadap tersangka BY.

Kapolsek Rumbai kepada Awak media mengatakan bahwa benar tim opsnal Polsek Rumbai telah melakukan penangkapan terhadap BY, tersangka pelaku Penipuan dan penggelapan tersebut.

” Benar tersangka BY telah kita tangkap  dari rumah kostnya di jalan Garuda Tangkerang, dan  sedang dilakukan proses pengembangan,”Papar Kapolsek Rumbai AKP Linter

Barang bukti yang kita amankan berupa 4 unit HP, selembar kwitansi pembelian mobil senilai Rp.230.000.000 An.Muhammad Yusbar SH, 1 buah tanda kewenangan penyidik Polri, 7 lembar Sabuk/Ban Uang kertas Bank dan 5 lembar KTP lanjut AKP Linter Sihaloho SH,MH.

Terhadap tersangka pelaku akan kita kenakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, terang Kapolsek Rumbai

(Juntak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini