Pakar Hukum Mengkoreksi Polrestabes Medan.
Sumut – Maspolin.id // Tanggapan Pakar Hukum Pidana Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Tentang Laporan Polisi LP|143|I|2022 SPKT POLSEK Percut sei tuan POLRESTABES Medan tanggal 22 Januari 2022 atas nama Pelapor M.Zainul Arifin kepada terlapor Yulianus dohare.
Surat Perintah Penangkapan Nomor SP|Kap|138|III|RES.1.6|2022|Reskrim Poltabes Medan kepada Yulianus Dohare dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kronologi kejadian:
1. Pelapor datang ke rumah terlapor dengan melakukan tindakan diluar hukum atau main hakim sendiri terhadap terlapor.
2. Terlapor malakukan pembelaan diri karena perbuatan pelapor main hakim sendiri
Bahwa penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini harus bekerja Profesional sesuai perkap Kapolri tentang penyidikanq calon tersangka dan UU kepolisian serta kode etik profesi kepolisian bekerja secara fakta hukum, bukti, saksi dan ahli untuk menjadikan seseorang tersangka.
Kalau tidak cukup buktiq jangan di jadikan tersangka.
Kapolri, Polda, Kapolres harus menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik profesi tidak bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas. Oknum polisi yang melakukan pelanggaran harus di proses oleh pimpinannya supaya rasa keadilan dapat tercapai di semua pihak yang mencari keadilan.
Kepada kepala kepolisian Polrestabes Medan harus mengambil perhatian dan langkah bijak terhadap kasus ini, apabila anggotanya melakukan pelanggaran yang menangani kasus ini tidak bekerja profesional harus di tindak tegas sesuai aturan kepolisian dan UU yang berlaku. Jelas Kami hubungi beliau yang juga salah satu petinggi Peradi dan Ikadin menjabat Wakil sekretaris Jenderal DPP Projamin merangkap Direktur Jenderal BPP Balnas LBH Projamin selalu pro aktif dalam penegakan hukum khusus masyarakat yang terzholimi oleh hukum.
(Ts)










