MASPOLIN.ID.-PAGARALAM, SUMSEL- Kini hadir ditengah-tengah masyarakat Rumah Pencari Keadilan. Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice di 6 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan secara serentak.

Beberapa Rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching hari ini, yakni RJ Kabupaten Muba, RJ Pagaralam, RJ Muara Enim, RJ Pali, RJ OKU Timur, RJ Kabupaten Ogan Ilir.

Di kota Pagaralam Sendiri, Launching  Rumah Restorative Juctice diresmikan secara Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, M. Zuhri SH MH yang berlangsung di Jalan Terminal Induk, Kelurahan Sideorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (16/06/2022).

“Pembentukan Rumah Restorative Justice ini adalah sebuah  upaya Penyelesaian hukum yang mengedepankan konsep penyelesaian secara bersama serta yang berkeadilan di tengah masyarakat,” kata M. Zuhri.

Zuhri mengatakan, Restoratif  justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Lebih lanjut dikatakan, keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

“Prinsip keadilan restoratif atau restoratif justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” jelasnya.

Zuhri juga memaparkan, dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Dirinya juga berharap, dengan telah diresmikan Rumah  Restoratif Justice ini diharapkan, mampu memberikan solusi bagi para pencari keadilan yang tentunya dalam klasifikasi  perkara kasus tertentu.

“Dengan adanya Restorasi Justice ini adalah sebuah upaya penghentian suatu perkara-perkara ringan, yang ancamanya dibawah 5 tahun, sudah ada perdamaian antara korban dengan tersangka atau terdakwa, dan apabila ada kerugian materiil tidak lebih dari 2.5 Juta, dan ditambah dengan faktor-faktor lain, misalnya korban tidak mengalami luka berat,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan hadirnya rumah Restoratif Justice ini semoga mampu menyelesaikan cerita-cerita kecil dan tidak harus masuk ke ranah pengadilan.

Hadir dalam peresmian Rumah Restoratif Justice, Walikota Pagaralam dan Jajaranya, Kapolres Pagaralam, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Insan Pers yang ada di kota Pagaralam.(DMS/Maspolin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini