Cilacap, Maspolin.id – RS (63), pelaku yang saat tertangkap berperan menjadi bandar judi kipyik (dadu) harus berurusan dengan polisi, Jumat (3/5/2019).
Dia diamankan petugas Reskrim Polsek Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap saat sedang menjadi bandar judi dan bermain judi di rumah salah satu warga Dusun Tembelang RT 008 RW 002, Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Menurut informasi, Jumat, 3 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu warga bernama Awal mendengar kalau di Dusun Tembelang RT 008 RW 002, Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, ada seseorang yang sedang menjadi bandar judi kipyik di acara pergelaran wayang kulit.
Lantas Awal melaporkan apa yang didengarnya kepada Kanit Reskrim Polsek Jeruklegi, Ipda M Ibnu Sahid SH.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim beserta dua anggota polisi melakukan penyelidikan, dan benar di Dusun Tembelang RT 008 RW 002, Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi, terdapat seseorang yang sedang menjadi bandar judi kipyik.
M Ibnu Sahid bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan barang bukti dibawa ke Polsek Jeruklegi guna proses penyidikan selanjutnya.
Menurut pelaku di depan petugas, permainan judi yang dilakukannya menggunakan empat buah dadu, tatakan, penutup dadu, serta alas yang bertuliskan angka dan logo.
RS menerangkan, dalam melakukan judi ini dia mengocok-ngocok dadu yang berada di atas yang ditutup dengan batok selama beberapa kali. Pemain kemudian menaruh uang taruhannya di atas lapak atau alas yang bertuliskan angka dan logo.
Setelah pemain tidak mengubah taruhannya, bandar membuka batok tersebut dan melihat logo yang muncul dari empat dadu tersebut.
Bila pemain yang menaruh uang sesuai dengan logo dari tiga dadu tersebut, bandar membayar uang sesuai dengan uang yang dipasang oleh pemain.
Sebaliknya, bila pemain yang menaruh uangnya tidak sesuai dengan logo dadu yang muncul, uang ditarik oleh bandar atau dinyatakan kalah.
“Pelaku bernama RS, 63 tahun, warga Pekuncen, Jatilawang, Banyumas, dinyatakan melanggar Pasal 303 KUHP,” ujar Kapolsek Jeruklegi, AKP Nyoman Sudarjana.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar lapak judi, empat buah dadu, tatakan, tutup batok, satu buah lampu sentir dan minyak, serta uang tunai senilai Rp 747 ribu. (Estanto)










