Oleh: S Stanley Sumampouw

Kemaren ada kabar viral dari Jambi. Sekumpulan emak-emak dengan berani melakukan penggrebegan dan mengacak-acak sarang Narkoba di kampungnya.
Mereka tentunya punya alasan kuat untuk melakukan penggerebegan basecamp narkoba tersebut. Mereka kecewa dengan polisi yang selama ini membiarkan sarang narkoba tersebut merajalela dikampung mereka.
Mereka kecewa, karena menganggap polisi kurang tanggap dengan keluhan yang selama ini sudah warga laporkan.

Kemana polisi?
Pihak kepolisian bukannya diam saja dengan kejadian ini. Polisi sudah membantah dan memberikan keterangan seperti yang bisa kita baca diberbagai media.

Apapun alasan polisi, ini merupakan tamparan keras bagi polisi setempat.
Polisi yang memiliki kantor sampai ditingkat kelurahan (Pospol) dan saat ini bahkan sampai ditingkat RW, yaitu Polisi RW, rasanya tidak mungkin ada sarang narkoba luput dari pengawasan polisi. Mungkin Kapolsek perlu menanyakan kepada pospol dan polisi RW di jajarannya, kok gak tau ada basecamp narkoba diwilayahnya? Atau mungkin Kapolseknya yang perlu dipertanyakan?

Di era polisi yang semakin PRESISI (Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) rasanya hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kemana kemampuan deteksi dini yang seharusnya dimiliki polisi. Apalagi jika diingat polisi memiliki anggota Bhabinkamtibmas disetiap kelurahan, bahkan terakhir ini meluncurkan polisi RW, 1 polisi untuk setiap RW di Indonesia.
Seharusnya Bhabinkamtibmas disetiap kelurahan dan polisi RW merupakan alat deteksi dini bagi polisi. Jadi, sungguh kita sebagai masyarakat meragukan kejadian ini sebagai ketidaktahuan polisi setempat. Apalagi jika diingat, warga sebelumnya sudah sering melaporkan aktifitas basecamp narkoba ini, tetapi tidak mendapat tanggapan yang semestinya.

Kita tahulah, bahwa TKP Narkoba itu harusnya dicermati dan diperlakukan dengan seksama seperti yang diisyaratkan UU Narkoba. Jika massa atau masyarakat melakukan penggerebegan sendiri, maka baik kemurnian TKP dan barang bukti yang ada sudah dipastikan tercemar, sehingga menyulitkan dalam pembuktiannya didepan hukum. Itu jika kita bicara hukum dan taat pada koridor hukum yang normal.
Bagaimana jika keadaan sudah tidak normal dimana masyarakat sudah kecewa dan apatis terhadap (aparat) hukum?

Kita berharap polisi lebih responsif terhadap kegelisahan yang terjadi di masyarakat. Jika terjadi kebuntuan komunikasi maka akan terjadi main hakim sendiri dan tindakan diluar hukum seperti tindakan para emak-emak di Jambi tersebut.

Masyarakat tentunya berharap, Polisi sebagai garda terdepan pemberantasan Narkoba tidak bermain-main, lebih responsif dan peka terhadap aduan masyarakat.

SALAM PRESISI!

** Penulis adalah Wiraswasta, Founder Kumpulan Maspolin, Pemred Maspolin.id, dan Pemerhati Kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini