Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Sabu
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Banjar Kalimantan Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang patut diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Sesuai dengan pasal 114 Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
yang berbunyi Setiap Orang yang tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai , menjual menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu sabu.”
Pelaku dengan inisial TM (44) merupakan warga desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada hari Selasa (22/01/2019) sekira pukul 18.00 Wita di rumahnya yang berada di jalan Ahmad Yani Km 74 desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya langsung melakukan penyelidikan dan under cover/penyamaran. Dari informasi masyarkat tersebut ternyata benar, dan saat melakukan transaksi yang ke sekian kalinya, pelaku tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat yang saat itu sedang melakukan under cover.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Endris membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu sabu yang terbungkus plastik clips sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Empat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(humaspolresbanjar)










