Abaikan Pemanggilan, JPU Minta Penetapan Pemanggilan Paksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Hadir di Sidang

Medan, Maspolin.id—Jaksa Penunutut Umum (JPU) meminta penetapan pemanggilan paksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, agar memberikan keterangan kesaksian pada sidang lanjutan, terdakwa Plt Kadis Perkim Paisal Purba dalam kasus OTT fee proyek, pembangunan RSU Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih, di Pengadilan Negeri Medan.

Permintaan pemanggilan paksa itu disampaikan JPU Herleny SH dan Afif Hasan Muhammad SH dihadapan Ketua Majelis  Hakim Jarihat Simarmata yang memimpin sidang lanjutan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, meskipun sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan oleh Kejaksaan, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte belum pernah hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan.

“Pak Ketua, kami minta penetapan pemanggilan paksa Andi Suhaimi (Bupati Labuhanbatu) menjadi saksi, yang sudah disurati, dipanggil tiga kali, tetapi tidak pernah hadir,” kata Herleny di dalam agenda pesidangan keterangan saksi dari Polisi yang melakukan penangkapan terdakwa, Kamis (27/8/2020), petang.

Mendengarkan pemintaan itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengatakan, supaya terlebih dahulu dikonfirmasi dan menghadirkan saksi yang lain dipersidangan berikutnya.

“Sudah tahu rupanya alasan dia (Bupati Andi Suhaimi) tidak hadir? Kalau dia sakit bagaimana? tanya hakim. “Belum ada keterangan pak, tidak ada konfirmasi, dari Andi Suhaimi,” jawab JPU Herleny.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim mengatakan, harus dikonfirmasi terlebih dulu. Maka itu ia meminta agar dihadirkan saksi yang lain untuk sidang lanjutan pada tanggal 10 September 2020 mendatang. 

“Kan masih ada keterangan dari saksi yang lain. Terkonfirmasi dulu kenapa dia tidak hadir. Keterangan saksi yang lain la dulu disidang, tanggal 10 September nanti ya. Sudah ya,” ujarnya. 

Sebelum permintaan penetapan pemanggilan paksa itu, antara JPU dan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simatmata juga sempat terjadi perdebatan diruang sidang tersebut.

Perdebatan itu dipicu ketika, JPU Herleny dan dan Afif Hasan Muhammad SH menghadirkan kembali saksi Ilham Nasution yang mengaku “diperas” dalam kasus OTT fee proyek tersebut. Sebab, pada akhir sidang sebelumnya, Ilham menyerahkan selembar surat pernyataan tentang barang bukti selembar cek senilai Rp1.4 miliar yang turut diamankan oleh polisi bukan merupakan bagian dari pengurusan penyelesaian fee proyek. Tetapi dia berdalih dalam surat pernyataan itu, cek Rp1.4 miliar itu  rencananya untuk pembelian bahan material. Keterangan yang tiba-tiba berbeda dengan isi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu membuat JPU, bahwa Ilham Nasution dinilai perlu kembali memberikan keterangan di persidangan. 

Begitu Ilham Nasution dipersilahkan duduk untuk memberikan keterangan dan JPU menjelaskan perlunya digali kembali keterangan terkait surat pernyataan itu, pimpinan Sidang Ketua Majelis Jarihat Simarmata mengatakan, kehadiran Ilham untuk memberi keterangan terkait surat pernyataan itu tidak diperlukan lagi. 

“Gak ada artinya surat ini. Dia (Ilhan Nasution) sudah memberikan keterangan sesusai sumpah. Pembuktian yang dia diucapannya itulah yang disidang. Sesuai berita acara sidang,” kata Jarihat Simarmata. 

Selanjutnya, JPU Herleny tetap berkeinginan menggali keterangan dari Ilham agar mengetahui motif dibalik pencabutan keterangan melalui surat pernyataan yang yang berbeda dengan BAP tersebut. Namun dengan nada keras, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengatakan, tidak bisa menanyakan hal yang sama. 

“Kami tidak bisa menanyakan hal yang sama. Kami tidak bisa menerima dia (Ilham Nasution) sidang, sudah memberikan keterangan. Dia duduk dibelakang aja. Jangan tanya soal surat Ilham. Nanti diputusan, diputuskan. Kalau ada pertanyaan lain, kalau sudah cukup, ya cukup,” kata Ketua Majelis Hakim dengan nada meninggi.

Akhirnya Ilham Nasution gagal kembali memberikan keterangan dan berpindah duduk bersama dengan pendengar sidang lainnya. 

Kemudian sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dari yang lain juga dari polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba Cs.

Sesuai keterangan saksi dari petugas kepolisian tersebut mengatakan, semula Ilham Nasutian melaporkan kepada pihaknya akan diperas oleh Paisal Purba atas pembayaran 100 persen pengerjaan proyek pembangunan gedung RSU Rantauprapat. Kemudian dibuat rencana untuk penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa dan barangbukti. 

Sekedar diketahui, dalam persidangan sebelumnya permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi Ilham Nasution sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.

Ungkapan Bos atau ketua itu disampaikan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSU Rantauprapat senilai Rp28 Miliar lebih yang dihadirkan dalam sidangan lanjutan terdakwa Paisal Purba dalam kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2020), lalu. 

Rel/SN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini