Ada Apa Dengan Keputusan PTUN Tinggi Medan yang Membatalkan Putusan PTUN Palembang Dalam Gugatan Persidangan Penerbitan Sertifikat Ganda

Medan, Maspolin.id—Belum lama ini Dalam Gugatan penerbitan sertifikat ganda yang telah di keluarkan oleh BPN kota Palembang atas nama Lucia theng dengan no sertifikat hak milik nomor 1714 tertanggal 26 Maret 2019 di mana pada putusan persidangan PTUN kota Palembang dalam surat keputusan nomor 41/G/2019/PTUN-PLG pada tanggal 20 Maret 2020 , Mengadili dalam Esepsi menyatakan tergugat dan tergugat II intervensi tidak di terima untuk seluruhnya .

Dalam pokok perkara , 1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1714 kel.Duku tanggal 26 Maret 2019 nama pemegang hak Lucia theng ,dengan surat ukur no 359/Duku/2019 tanggal 28 Februari 2019 luas 623 m2 yang terletak di kelurahan Duku kecamatan Ilir Timur II kota Palembang Provinsi sumatera selatan. 3. Mengwajibkan Tergugat (BPN)untuk mencabut dan mencoret sertifikat hak milik nomor 1714 kelurahan Duku , dari administrasi pendaftaran tanah pada kantor pertanahan kota palembang. 4. menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar pekara sacara tanggung renteng sejumlah Rp 2.290.000. dan pada tanggal 30 Maret 2020 pihak tergugat II intervensi menyatakan banding atas putusan no 41/G/2019/PTUN-PLG melalui Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Berbeda jauh dengan persidangan PTUN tinggi Medan yang sudah memutuskan keputusan sidang kasus pembatalan sertifikat ganda yang di ajukan oleh penggugat , di mana pada tanggal 26 Maret 2019 BPN kota Palembang telah menerbitkan sertifikat ganda dengan nomor 1714 atas nama Lucia theng. Pada Putusan nomor : 103/B/2020/PT.TUN-MDN telah mengeluarkan keputusan dengan Mengadili – Menerima permohonan banding dari tergugat/Pembanding I dan tergugat II intervensi/Pembanding II serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang nomor 41/G/2019/PTUN.PLG tanggal 19 Maret 2020 yang dimohonkan banding dam Mengadili Sendiri .

Dalam Esepsinya menerima esepsi tergugat/ Pembanding I dan tergugat II intervensi/Pembanding II . Dalam pokok pekara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat/ terbanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 250.000,- Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada hari senin tanggal 20Juli 2020. oleh kami Budhi Hasrul,SH Hakim Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Hakim ketua majelis Kamer Togatorop.SH,MAP. dan Guruh Jaya Saputra,SH, MH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2020 oleh majelis hakim tersebut di bantu oleh Anni F . Pakpahan,SH. sebagai panitera pengganti dan tanpa di hadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Terhadap Putusan PTUN Tinggi medan awak media berusaha mencari keterangan dari pihak dalam hal ini pihak yang bersengketa yang hanya bisa dapat dihubungi dan keterangan melalui whatshap, adalah Kuasa Hukum dari Penggugat / pihak terbanding yaitu Marusaha Hutajulu , menyampaikan dan menanggapin putusan PT.TUN Medan. Menurutnya tidak sesuai dengan hukum, karena tidak mencerminkan keadilan dan sangat Sumir tidak melihat fakta hukumnya seperti bukti-bukti awal mengenai peralihan haknya penguasaan fisik dari objek sertifikat hak milik tersebut dan majelis hakim PT.TUN Medan salah dalam penerapan hukumnya. Dari salinan Putusan PT.TUN Medan yang telah diterima saya melihat bahwa putusan lebih kearah sengketa kepemilikan tanah sedangkan yang kita Gugat di PTUN Palembang adalah Sertifikat Ganda yang telah di keluarkan oleh BPN kota palembang dengan objek tanah yang sama dimana pada Putusan PTUN Palembang telah meminta dalam hal ini BPN Palembang untuk membatalkan Sertfikat ganda dengan Nomor 1714 AN Lucia theng, karena dalam menerbitkan Sertifikat tersebut sudah menyalahin persedur perundang- undangan Agraria yang berlaku, karena pada pembuatan sertifikat dengan nomor 392 kel, Duku Palembang atas nama Arifin theng dimana proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan pendaftaran tanah PP nomor 24 tahun 1997, tentang pendftaran tanah jadi tidak ada yang palsu dalam permohonannya. Dalam hal ini putusan PT.TUN Medan tersebut tidak melihat fakta hukumnya dan bukti peralihannya serta data Yuridis lainnya, dan saya dalam hal sebagai kuasa hukum dari Alm Arifin theng akan menguji putusan PT.TUN Medan tersebut ketingkat Kasasi di Makamah Agung RI. tuturnya.

Novian Harhara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini