Cilacap, Maspolin.id – Tiga opsi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap telah diputuskan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Cilacap.

Hal tersebut menjadi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap untuk tahun 2020 mendatang. Namun usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) tidak hanya satu angka, melainkan tiga angka, dan diusulkan tiga unsur dalam DPK.

Dalam rapat DPK terakhir, Jumat (25/10/2019), tidak dihasilkan kesepakatan mengenai angka UMK 2020 yang disetujui bersama. “Sebab itu, ketiga usulan angka UMK akan diusulkan kepada Bupati untuk diputuskan salah satunya,” jelas anggota DPK dari unsur pemerintah yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha.

Dia menyebutkan, hasil rapat DPK sebelumnya menghasilkan tiga usulan angka UMK 2020. Unsur serikat pekerja (SP) meminta agar UMK 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.305.794 atau naik sekitar 15,9 persen dari UMK sebelumnya.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK Rp 2.105.418 atau naik 5,58 persen, sedangkan unsur pemerintah mengambil jalan tengah dengan kenaikan 8.51 persen menjadi Rp 2.158.327.

”Namun, baik dari serikat pekerja maupun Apindo, tetap berpegang dengan angka yang diusulkan masing-masing. Karena itu, ketiga usulan UMK ini kita usulkan semuanya ke Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ada keputusan, untuk kemudian diusulkan ke Gubernur,” katanya.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dari unsur serikat pekerja, Joko Waluyo mengatakan, pihaknya mengajukan usulan UMK Rp 2.305.794 didasari hasil survei KHL yang dilakukan di Pasar Limbangan, Kroya, Sidareja, dan Majenang.

Hasilnya, angka KHL yang ditemukan ternyata berbeda-beda. Nilai KHL di Pasar Limbangan sebesar Rp 2.461.188, Pasar Kroya Rp 2.263.080, serta Pasar Sidareja/Majenang sebesar Rp 2.193.114. ”Dari tiga angka KHL tersebut, kita ambil angka rata-rata, dan ketemunya Rp 2.305.794,” jelasnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Joko menyatakan, unsur SP merekomendasikan UMK 2020 sebesar Rp 2.305.794 atau sekitar 15,9 persen.

Menurutnya, usulan UMK berdasarkan KHL ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Apindo dalam pertemuan tersebut mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,58 persen atau menjadi Rp 2.105.418. Hal itu lebih didasari atas pertimbangan kemampuan kalangan pengusaha.

Dalam penetapan UMK 2019 silam, besaran UMK Cilacap hanya berada di urutan keenam dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Padahal, Cilacap saat ini menjadi daerah tujuan investasi nomor dua di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang. (Awan/Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini