Muaragembong, Maspolin.id – Anggota Polsek Muaragembong berhasil meringkus seorang penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (09/08/2019) sekitar pukul 16.30 Wib. Tersangka bernama SEK alias Agus (40) diamankan di Kampung Bulak Sukadana, Rt 002/005, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 0,25 gram, 1 buah HP Vivo, dan 1 set alat hisap sabu (bong),” ujar Kombes Argo kepada media ini, Minggu (11/08/2019).
Selain itu, masih dari keterangan Kombes Argo, dari hasil introgasi terhadap tersangka, barang haram itu didapatkan dari Rohmat Supriyadi alias Jontor yang dibeli seharga Rp. 200.000.
“Hasil introgasi dari tersangka, barang bukti tersebut didapat dari saudara Rohmat Supriyadi alias Jontor, dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,” tutur Kombes Argo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Admin/PmJ










