AKBP Rudi Hartono SIK.MM Kapolres Kabupaten Humbahas “Sedikit pun Tiada Ruang Judi Bagi Pelaku”
Humbahas, Maspolin.id—Propam Polres Humbahas yang dipimpin langsung Aipda Aj.Lubis bersama Aipda Untung Sinaga mengamankan 8 Unit mesin judi jenis jackpot disalasatu rumah tepatnya didusun III Gimbar Desa Sijarango I Kecamatan Pakkat, (19/01/2020)
Berdasarkan informasi dari warga pada 18 Januari 2020 disalasatu rumah diduga dijadikan tempat bermain judi jenis jackpot. Menanggapi laporan tersebut kepolisian dari Unit propam polres Humbahas langsung terjun kelokasi untuk segera melakukan tindakan.
Adapun saat di lokasi, kepolisian dari Unit Propam Polres Humbahas didampingi Kepala Desa Sijarango I Helprido Debataraja mendapati delapan (8) Unit Mesin Judi jenis jackpot di rumah tersebut. Numun, rumah yang dijadikan lokasi judi jackpot tidak ditemukan pemiliknya dan mesin tersebut dalam keadaan mati.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Sijarango I Helprido Debataraja membenarkan bahwa pemilik rumah tersebut benar warga desanya yaitu saudara EM (50) seorang pertani,” ungkap kepala desa.
Dari hasil penyergapan tersebut Dibenarkan Kapolres Humbahas AKBP Rudy Hartono. SIK. MM Melalu Kasubbag Humas Polres Aiptu S Purba.
“Tidak Sedikitpun kita beri ruang bagi pelaku judi jenis apapun diwilkum polres Humbahas,” ucapnya mewakili Kapolres Humbahas saat di komfirmasi.
Jumpa R.Sianturi











