JAKARTA – Maspolin.id|| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan tidak bisa menindak para pelanggan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi.

Menurut Zulpan, pelanggan hanya bersifat pasif.

Sebab, mereka layaknya membeli sebuah sepatu yang dipromosikan melalui media sosial.
“Orang (pelanggan) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online,” kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1). Pernyataan Kombes Zulpan sekaligus untuk merespons usulan Komnas Perempuan yang meminta polisi menindak para konsumen Cassandra Angelie.

Perwira menengah Polri itu mengatakan yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie.

Sebab, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis esek-esek itu. Kombes Zulpan lantas mencontohkan Cassandra Angelie yang merupakan pekerja seks komersial.

“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” jelasnya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna. “Sih pelanggan hanya sebagai user. Sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,” kata Zulpan. Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadikan alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini