“ALIANSI BERSAMA” Peduli Masyarakat Petani Jambi Meminta KPK Segera Mengusut Tuntas Penerbitan Izin HGU yang Diduga Cacat Hukum
Jambi, Maspolin.id—19 Februari 2020 Pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ), Thawaf Aly ditetapkan sebagai terdakwa saat tengah membantu 45 Petani Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berjuang mendapatkan kembali tanah mereka yang dirampas PT. (EWF).
Hari ini merupakan sidang pertama pembacaan dakwaaan terhadapThawaf Aly. Dirinya dituduh telah menduduki tanah perkebunan PT. EWF sesuai Pasal 55 Huruf a Jo pasal 107 Huruf a Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan.
PT. EWF menyerobot tanah 45 petani tersebut seluas 70 hektar dan mengklaim bagian dari HGU mereka berdasarkan jual beli antara perusahaan dan para petani. Padahal para petanitidak pernah menjualnya ke pihak perusahaan. Sebaliknya transaksi itu dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Merbau bersama PT. EWF dengan cara memalsukan dokumen-dokumen hak atas tanah para petani.
Merasa dirugikan, 45 petani tersebut meminta Thawaf Aly menjadi perwakilan mereka dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang tengah mereka hadapi. Pada 9 Mei 2018, Thawaf Aly membuat surat pengaduan konflik agraria Desa Merbau kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, sekaligusmeminta pembatalan penerbitan HGU PT. EWF dan meminta adanya mediasi guna menyelesaikan konflik tersebut.
Namun, hingga saat ini pihak PT. EWF masih enggan menyepakati dan memenuhi permintaan petani untuk mengembalikan tanah mereka seluas70 hektar tersebut.
Tindakan PT. EFW melaporkan Thawaf Aly kepada pihak kepolisian dengan tuduhan sebagaimana di atas tidak bisa dibenarkan. Pasalnya HGU pihak perusahaan tertanggal 30 Juli 2018 (HGU No. 00039 dan No. 00041) dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara sepihak tanpa persetujuan para petani pemilik tanah, sehingga penerbitan HGU tersebut cacat hukum. Sebelumnya para petani tersebut telah mengeluarkan surat penolakan penerbitan HGU kepada pihakperusahaan.
( ALIANSI BERSAMA ) PEDULI MASYARAKAT PETANI JAMBI. menilai, upaya kriminalisasi terhadap perngurus Thawaf Aly merupakan upaya pelemahan serikat/organisasi tani yangtengah berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Peristiwa ini merupakan ancaman bagi perjuangan reforma agraria.
Dengan dasar tersebut di atas pada hari Rabu 19 Februari 2020.perwakilan ( ALIANSI BERSAMA ) PEDULI MASYARAKAT PETANI JAMBI mendatangi gedung KPK di KuninganJakarta guna menyampaikan laporan terkait penerbitan izin HGU PT. EWF di Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur yang diduga menyalahi aturan dan UUD Pertanahan dan dianggap cacat Hukum Administrasi.
Arpan dari perwakilan aliansi bersama peduli masyarakat petani Jambi saat dikonfirmasi media ini di gedung KPK menyatakan. Saya berharap pihak KPK segera mengusut tuntas terkait penerbitan HGU PT. ( EWF ) di Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi dengan harapan tidak terjadi konflik berkepanjangan antar pihak petani dan perusahaan dan saya berharap pihak Pemkab Tanjabtim betul-betul memperhatikan nasib masyarakat Petani yang ada di kab.tanjabtim terutama petani yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Semoga pihak pemerintah kab Tanjabtim bisa membantu menyelesaikan konflik yang saat ini di hadapi masyarakat petani dengan pihakperusahaan,” harapnya.
Arpan juga berharap, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan PertanahanNasional (ATR/BPN RI) di Jakarta segerah mencabut izin HGU PT. EWF di desa Merbau kecamatan Mendahara kab.tanjung Jabung timur karna diduga cacat hukum administrasi, melangar Undang Undang Perkebunan pasal 12 angka (1) dan (2) pasal 17angka (1)&(2) Kemudian Peraturan Pemerintah tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHAPERKEBUNAN Pasal 24,” tutur nya.
Kian tat











