MASPOLIN || Buol (Sulteng) – Dalam rangka meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara mengelar rapat terkait pemberlakuan di pos perbatasan yang bertempat di Kecamatan Tolinggula Provinsi Gorut, Kamis (06/05/2021).
Dalam rapat tersebut menindaklanjuti terkait pelarangan mudik dari pemerintah pusat, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara bekerja sama dengan TNI dan Polri, melaksanakan langkah- langkah untuk antisipasi pemudik yang masih nekat pulang kampung yang akan melintas di pos perbatasan tersebut.
Adapun dalam hasil rapat tersebut yang akan diberlakukan di pos pengamanan perbatasan yaitu bagi seluruh pengguna moda transportasi darat dilarang melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 06 Mei – 17 Mei 2021.
Sedangkan larangan pengguna transportasi sebagai mana dimaksud dikecualikan bagi pelaku perjalanan:
a. Mobil ambulance di lengkapi dengan surat perintah tugas dari kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas tidak lebih 5 orang, terdiri dari petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan sopir di lengkapi dengan keterangan rapid anti gen.
b. Kendaraan pelayan distribusi logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir) yang dilengkapi Rapid Tes Antigen.
c. TNI-POLRI dan ASN yang memiliki surat tugas yang di tanda tangani oleh atasan setingkat eselon II yang di lengkapi Rapid Tes Antigen.
d. Masyarakat komuter (masyarakat berdomisili) di Kecamatan Paleleh (Desa Umu, Molangato, Lilito dan Desa Pionoto) dan Kecamatan Tolinggula (Desa tmTolinggula Ulu, Tolite Jaya, Tolinggula Tengah, Malangga, Ilomangga, Tolinggula Pantai, Ilotinggula , Limbato, Papua Langi, dan Cempaka Putih) dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP pada posko penjagaan sebagai jaminan dan petugas memberikan kartu penitipan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
e Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis), di buktikan dengan surat dari dokter yang merawat. kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menunjukan surat ijin keluar masuk (SIKM) yang di keluarkan kepala desa/kelurahan setempat dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen dilengkapi kartu keluarga.
f. Pedagang yang berasal dari Gorut yang akan melakukan aktivitas jual beli di Kabupaten Buol Provinsi Sulteng maupun sebaliknya wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen dan jika di temukan gejala Covid- 19 akan di putar balikkan ke daerah asal.
g. Pada masa pengetatan dan peniadaan mudik pos perbatasan Kabupaten Buol Sulawesi tengah akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Buol Sedangkan perbatasan Gorut melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
h. Pemanfaatan jalur jalur tikus baik darat maupun laut, dilakukan pengawasan oleh kepala desa serta berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk di laporkan kepada petugas perbatasan.
“Jadi kami akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19 siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan dan apabila tidak dilengkapi dengan Rapid Tes Antigen akan kami putar balik, oleh karena itu, mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik,” ujar Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo.
Sementara itu, lanjutnya lagi, ini juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan Covid-19 yang masih mewabah, jadi tetaplah untuk mematuhi Protokol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 ini bisa segera teratasi,” ucap AKBP Dieno Hendro Widodo.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan Pemda Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,
Asisten II Kabupaten Buol Suwondo, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kesehatan, Kabag Perekonomian, Kadis Perhubungan Kadis Kominfo, Kasatpol PP, Kasatlantas Polres Buol AKP Edi Hafel, Kabag Ops Polres Buol AKP Reki PH. Moniung dan Camat Paleleh
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Torik Modanggu, Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuna, Kasdim 1314 Gorut Mayor Inf Samsudin Datu Kramat, Kadis Perhubungan, Kadis Dinas Sosial, dan Camat Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara.
SARIDIN










