Cilacap, Maspolin.id – Entah kenapa, emosi seseorang kini mudah meledak-ledak. Disenggol sedikit saja, aniaya balasannya.
Seperti yang terjadi di Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap, Jateng, ini.
Heri (26), warga Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dayeuhluhur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 23.15 WIB.
Saat itu korban sedang berjoget di arena hiburan musik dangdut. Dia hendak menolong temannya yang akan jatuh dari panggung. Namun pelaku langsung menghampiri korban dan memukulnya dengan gelas hingga pecah dan mengenai pelipis serta pipi sebelah kiri, sehingga pelipis kiri korban mengalami robek.
“Diduga karena bersenggolan dan salah paham saat berjoget, pelaku menganiaya korban,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi, Selasa (13/8/2019) lalu.
Petugas akhirnya menangkap pelaku yakni CJ (27), yang diduga melakukan penganiayaan saat joget musik dangdut.
CJ ditangkap di rumahnya, Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur pada Minggu (10/8/2019).
Kapolsek lantas menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh Heri, warga Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong kemeja lengan panjang warna abu-abu yang berlumuran darah, serta pecahan gelas yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Estanto)










