Jombang,Maspolin.id – Petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Sumobito Polres Jombang, menggerebek arena judi kartu domino (Gaple), yang berlokasi di belakang pabrik tahu milik Samsul di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Alhasil, dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asik bermain judi kartu domino. Ketiga orang itu yakni, Kusnadi (47) dan Deni Rohman (25), keduanya warga Dusun/Desa Brudu RT 04 RW 02, Kecamatan Sumobito. Serta Arif Surya Abadi (30) warga Desa Bongkot, RT 10 RW 03, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu set kartu domino, uang tunai Rp 216.000 terdiri dari uang pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000. Serta satu buah papan warna putih yang terbuat dari triplek dengan ukuran panjang 58 cm lebar 36 cm yang digunakan sebagai alas domino dalam permainan jenis judi gaple dan 2 buah kursi kayu.

Kapolsekta Sumobito, AKP Nanang Sujianto mengatakan, polisi melakukan penggerebekan arena judi domino dan menangkap tiga orang pemain judi kartu itu usai mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung judi kartu domino jenis Gaple.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas perjudian di belakang pabrik tahu milik Samsul di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito. Anggota kita pun, mendapati mereka yang sedang asik judi kartu domino dengan menggunakan uang taruhan tanpa ijin,” Kata AKP Nanang.

Melihat kedatangan petugas polisi, beberapa penjudi langsung berhamburan melarikan diri. Apes bagi ketiga pejudi, yakni Kusnadi, Deni Rohman dan Arif Surya Abadi, mereka tidak kabur dan tertangkap petugas dan langsung dibawa ke Mapolsek Sumobito.

Lanjut Kapolsek, para pelaku telah menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, ketiga orang tersebut harus mendekam di sel tahanan polisi untuk menjalani proses hukum yang masih berjalan.

“Setelah selesai kami lakukan pemeriksaan dan kasusnya layak untuk di sidangkan, ketiga pelaku langsung kita tahan,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak pidana perjudian jenis gaple dengan menggunakan kartu domino.

“Mereka akan kita kenakan dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e (3) KUHP Sub pasal 303 bis KUHP tentang perjudian,” Pungkas AKP Nanang Sujianto.

jajang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini