Cilacap, Maspolin.id – YN (17), pelajar SMP di Jeruklegi, Cilacap, Jateng, tidak menyangka harus menerima nasib sesial ini.
Pasalnya, sejak berusia 12 tahun dia menerima perbuatan tak senonoh alias biadab ayah tirinya, SGN (41), seorang buruh harian lepas warga RT 001 RW 006 Dusun Karangjengkol, Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi.
SGN dilaporkan telah menyetubuhi YN di dalam rumahnya dari tahun 2014, dimana saat itu korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP kelas 7 hingga tahun 2017, saat korban telah berusia 15 tahun.
Perbuatan biadab SGN terkuak pada saat korban bercerita kepada AS (44), ibu kandungnya.
Menurut korban, saat itu ibundanya sedang bekerja di Karawang. Dia bercerita kepada ibundanya melalui telepon, bahwa dia telah disetubuhi ayah tirinya secara paksa di kamar rumahnya.
“AS sendiri mulai curiga saat pelaku tidak terima saat YN dekat dengan teman laki-lakinya. Dan setelah ditanya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap anaknya,” terang Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana saat jumpa media di Mapolsek Jeruklegi, Rabu (21/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kapolsek, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 6 kali dari tahun 2014 pada saat korban masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP kelas 7. “Terakhir, sekitar Agustus 2017 pelaku melakukan kembali perbuatan tersebut pada saat korban berusia 15 tahun. Dan semua perbuatan itu dilakukan di rumahnya,” ungkap Nyoman.
Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya itu dikarenakan sang istri bekerja di Karawang, dan kebutuhan bilogisnya tak bisa disalurkan sehingga hasrat seksualnya dia lampiaskan kepada anak tirinya.
Setelah kejadian tersebut, AS memisahkan anaknya dengan pelaku, dan kasus pencabulan itu dia laporkan ke Polsek Jeruklegi, Rabu (14/8/2019), setelah gugatan cerai AS dikabulkan oleh Pengadilan Agama Cilacap.
Sementara SGN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal Primair 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Estanto)










