Oleh: S Stanley Sumampouw
“Wawas diri, introspeksi, atau refleksi diri adalah proses pengamatan terhadap diri sendiri dan pengungkapan pemikiran dalam yang disadari, keinginan, dan sensasi. Proses tersebut berupa proses mental yang disadari dan biasanya dengan maksud tertentu dengan berlandaskan pada pikiran dan perasaannya.” Wikipedia
Soal Kritik, dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021), Kapolri Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.
“Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat, lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” ujar Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Berita DetikNews 19/10/2021).
Demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang luas disebarkan oleh berbagai media di Indonesia, baik media cetak maupun media online.
Benarkah begitu? Bagaimana pelaksanaannya dilapangan? Bagaimana kritik bisa diterima sebagai perbaikan bukan malah ditafsirkan sebagai PENCEMARAN NAMA BAIK?
Mari kita samakan dulu persepsi kita akan pengertian kata Kritik. Menurut kamus Wikipedia kritik adalah:
“Kritik adalah proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Kritik berasal dari bahasa Yunani kritikos yang berarti “dapat didiskusikan”.
Kemauan Kapolri Listyo Sigit agar dengan Kritik dari masyarakat dapat lebih memperbaiki Kinerja Polri, rupa-rupanya akan mendapatkan banyak halangan dari anak buahnya dilapangan yang mempunyai persepsi berbeda dalam menerjemahkan arti Kritik.
Ada sementara teman teman saya di Polri yang memiliki pendapat, agar kita jangan terlalu menulis kritik kepada Polri, jangan sampai kritik kritik tersebut justru melemahkan Polri dan membentuk image Polisi menjadi semakin buruk.
Pendapat ini ada benarnya juga jika dilihat dari kepentingan kacamata anggota Polri yang ingin melindungi institusinya. Tapi bagaimana dengan kepentingan masyarakat yang luas akan Institusi Polisi yang bersih, yang Melindungi, Mengayomi dan Melayani?
Saya melihat masih ada kecenderungan Polisi yang masih merasa selalu benar dan bersenjatakan UU ITE melakukan penangkapan karena masih anti kritik. Kritik dianggap sebagai upaya upaya menyerang Institusi Polri. Melemahkan Polri. Apa kaitannya Kritik terhadap seorang Kapolres atau Kapolda dengan menjatuhkan nama Polri secara keseluruhan, misalnya.
Anti Kritik dengan UU ITE adalah dua hal yang saling terkait dan berhubungan erat. Tidak suka dan tidak terima atas kritikan yang diedarkan di medsos, maka digunakanlah UU ITE untuk menjerat sang pengritik. Upaya upaya menjinakkan kritik dimulai dari pendekatan dengan penekanan berupa himbauan sampai tindakan pengenaan UU ITE untuk menjinakkan si pengritik.
Apa kata Kapolri Listyo Sigit hal pemakaian UU ITE?
“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tulis Kapolri dalam SE.
Sigit meminta, penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menginstruksikan penyidik agar mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum.
(Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021).
Sudahkah anggota Polri ditingkatan menengah seperti; Kasat, Kanit, Kasubnit bahkan Kapolsek dan Kapolres mengerti apa yang dimaksud Kapolri dengan Restorative Justice? Wallahualam-lah!
Belajar dari pengalaman, sampai berakhirnya jaman Promoter saja masih banyak dilapisan Pamen yang gak ngerti apa itu Commander Wish.
Kembali ke pokok semula, soal Kritik kepada Polri. Kenapa kok sekarang jadi begitu hebat dan marak soal ini? Dimana-mana masyarakat begitu bersemangat dan seakan ingin menggunakan kesempatan baik ini melakukan kritik terhadap Polri. Kenapa?
Mungkin karena selama ini masyarakat sudah apatis dan cuek acuh tak acuh terhadap Polri yang menang-menangan.
Saya hanya mau mengingatkan, bahwa hal kritik ini bukan maunya Kapolri Listyo Sigit juga, tetapi ini bermula dari President Jokowi yang menegur Kapolri pada Kamis 16 September 2021:
Presiden Jokowi telah menyampaikan teguran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi meminta agar aparat tidak berlebihan dalam menanggapi kritik terhadap pemerintah.
“Saya sudah tegur Kapolri soal ini, saya minta agar jangan terlalu berlebihan. Wong saya baca kok isi posternya.”
“Biasa aja. Lebih dari itu saya sudah biasa dihina,” kata Jokowi dikutip Tribunnews.com dari tayangan video di channel YouTube Kompas TV, Kamis (16/9/2021).
“Jadi, kalau ada yang marah marah lalu jengkel pada saya seakan saya penyebab ini semua, anda salah arah dan melenceng arah! Marahlah pada Presiden dan Kapolri sebagai penyebab awal semua ini sehingga masyarakat menjadi berani melakukan kritik pada Polisi”.
Itu kata siapa, tuh…? Itu kata saya!
Cinere Depok, Senin 08 Nopember 2021, pk 08.11
(Penulis adalah Aktifis dan Pengamat Kepolisian, Ketua Umum Maspolin IS dan Pemimpin Redaksi Maspolin.id)










