Jakarta,Maspolin.id – Pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 pukul 14.40 Wib bertempat di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, telah berlangsung Dialetika Kebangsaan dengan Tema “Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker” giat di hadiri sekitar 50 orang wartawan baik dari media cetak, elektronik maupun online.
Narasumber
- Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya
- Anggota Fraksi PKB DPR RI, Abdul Kadir Karding
- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Muchamad Nabil Haroen
- Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani
- Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah.
Moderator : Marlen Sitompul (Wartawan Jurnas.com), Iswan Abdullah
KSPI sudah membaca draf RUU Omnibus Law, setelh membaca dan menganalisa ternyata RUU ini sangat Liberal, Sangat Neolib dan bahkan brutal, meniadakan perlundungan dan mereduksi para buruh di Indonesia.
Kenapa kami katakan demikian, karena paling tidak ada 3 hal yang dilanggar oleh RUU Omnibus Law dalam gerakan buruh seluruh di Dunia termasuk Indonesia.
Pertama, melanggar apa yang dinamakan job security atau jaminan pekerjaan, RUU ini meniadakan jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga negara terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak, itu ditandai dengang penggunaan pekerja asing, penggunaan pekerja outsourcing, kalau di UU 13 tahun 2003 outsourcing hanya jenis -jenis pekerjaan tertentu , sekarang dibuka seluas-luasnya artinya apa, perusahaan Adi daya bebas untuk memperkerjaan para pekerja bahkan memperdagangkan para buruh di tanah air kita.
Kemudian penggunaan tenaga kerja waktu tertentu (PKWT) dibuka seluas- luasnya, sementara dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 , bahwa pekerjaan dengan sistem kerja waktu tertentu hanya pekerjaan yang sifatnya sementara paling lama diselesaikan dalam waktu 3 tahun, sementara RUU memberikan luas seluas- luasnya kepada para pekerjaan para pekerja Indonesia, bahkan memberikan kesempatan pada pekerjaan untuk status kontrak sampai mati, begitu juga outsourcing sampai mati juga.
Kedua adalah undang- undang ini mereduksi, bahkan meniadakan yang namanya income security atau jamianan pendapatan yang layak , ini ditandai dengan undang-undang ini meniadakan upah minimum, betul dalam RUU ini dikatakan ada upah minimum provinsi, tetapi kenyataannya , penetapan Upah Minimum Provinsi hanya dianut oleh DKI Jakarta sama Djogja , sementara seluruh wilayah Indonesia menggunakan upah minimum kabupaten kota, termasuk upah minimum sektoral.
Undang-undang ini meniadakan Upah minimum kabupaten kota ini, kita bisa bayangkan saja itu, misalnya di JABAR dimana upah minimum provinsi 1,81 juta itu upah minimum kabupaten Majalengka, artinya provinsi Jawa barat itu upah minimum terendah di kabupaten Majalengka.
RUU omnibus law elegalkan pengusaha di tahun 2020-21 kalau menetapkan ini , kalau di Bekasi yang upahnya RP. 4.500.000 , kemudian di karawang Rp. 4.600.000 maka tahun depan pengusaha boleh memeberikan upah 1,81 juta di kabupaten Bekasi ,kota Depok , karawang dan sebagainya, inikan mereduksi dan lebih aneh lagu RUU ini mengatur yang namanya upah minimum padat karya , dimana upah minimum padat karya ini diatur bahwa ada upah minimum dibawah upah minimum, semakin ngawur lagi.
Padahal secara filosofi, bahwa upah minimum adalah jaring pengaman safety net, di mana negara hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang miskin secara absolut akibat kebijakan pengupahan di negara kita, itu fungsi peran dari pada upah minimum, tiba-tiba ada lagi yang namanya upah Minimum Padat karya, ini sangat berbahaya.
Ketiga adalah yang di kenal dengan namanya social security, jaminan sosial, RUU omnibus law , bisa memastikan bahwa pekerja hilang jaminan sosialnya oleh karena apa, orang sudah kerja kontrak seumur hidup, kemudian begitu juga outsorsing seumur hidup, kemudian begitu juga diatur juga upah per jam, kalau upah per jam artinya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk membayar upah minimum karena dilegalkan undang-undang sementara syarat iuran premi BPJS ketenaga kerja atau BPJS kesehaatan itu adalah upah minimum sampai dengan 12 juta rupiah, itu kira-kira.
Kami menduga bisa jadi RUU ini yang saya katakan tadi, liberal , neolib, sangat brutal, eksploitatif terhadap para pekerja Indonesia, oleh karena dari awal Serikat Buruh Tidak dilibatkan didalamnya , bahkan di dalamnya Permenko 378 ada namanya satgas, satgas RUU omnibus Law seluruh pengusaha di Indonesia, diketuai oleh Rosan Roeslani kemudian seluruh asosiasi pengusaha di Indonesia tanpa melibatkan serikat buruh dan itulah dugaan kami Nuansa atau isi daripada RUU Omnibus Law yang bercitarasa pengusaha, kapitalis karena mementingkan kepentingan mereka.
Pertanyaannya, apakah negara kita adalah negara pengusaha, sekali lagi gerakan serikat buruh menolak ini.
Paling tidak ada 9 hal yang menjadi alasan tidak, uraian daripada pelanggaran tadi 3 hal yang mendasar dari pergerakan buruh tadi itu.
Pertama adalah hilangnya upah minimum, betul ada upah minimum Provinsi, belum lagi upah disana berdasarkan pada kesepakan serikat buruh dengan para pengusaha.
Kedua adalah hilangnya pesangon, betul ada pesangon tetapi biasanya pesangon itu berlaku pada pekerja tetap, buruh kontrak dan outsourcing sampai mati, itu yang membuat ruang hilangnya hak pesangon
Ketiga adalah penggunaan pekerja outsourcing seluas-luasnya, kalau dulu yang namanya Outsourcing hanya bekerja di 5 tempat diantaranya di Scurity, Jasa pengamanan, catering, CS.
keempat, menggunakan kerja kontrak Outsourcing menggunakan buruh kontrak seumur hidup ,ini sangat berbahaya.
Kelima, penggunaan para pekerja asing, ini luar biasa , padahal namanya Cipta Lapangan Kerja , yang waktu itu dipelesetkan CILAKA, padahal isinya betul mencilakakan para pekerja Indonesia, inikan ga benar.
Keenam, jam kerja yang sangat ekploitatip, kalau zaman dulu jam kerja diatur, ada 5 hari kerja maka setiap harinya ada 8 jam kerja, kemudian kalau pegusaha atau perusahaan mempekerjakan para pekerjanya untuk 6 hari kerja, maka setiap harinya 7 jam kerja, maka undang-undang ini hanya mengatur 1 minggu 40 jam per minggu, kemudian maksimal 8 jam, keudian diatur lagi memberikan ruang ekploitatip ,penggunaan tenaga waktu kerja yang sangat fleksibel dalam undang-undang ini , karena di sepakati lagi dengan serikat buruhnya, dengan pekerjaannya, pekerja lemah dalam hal ini, makanya sangat luar biasa.
Ketujuh adalah sanksi pidana kepada para pengusaha Dihapus semuanya bayangin saja, sekarang dengan adanya sanksi pengusaha nakal , apalagi ga ada sanksi di negara kita.
Terbukti, Peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan sampai dengan hari ini hanya terdaptar 30% dari total 55,27 juta orang, artinya para pengusaha di Indonesia adalah punya Tabiat kecendrungan Nakal untuk tidak menjalankan jaminan sosialnya.
Kedelapan adalah PHK dipermudah, kalau di dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 jelas dikatakan pekerja, pemerintah dan serikat buruh berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK di negara kita ,di undang- undang Omnibus Law ini malah meniadakan , menghapus upaya mencegah terjadinya PHK, bahkan PHK terjadi manakala ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, kalau PHK ditaruh di pasar seperti itu udah pasti buruhnya akan mengalah.
Kesembilan, jaminan sosial bagi pekerja kita menjadi tidak ada, sederhananya adalah karena status mereka adalah buruh kontrak dan outsourcing.
Sekali lagi, mohon teman-teman media undang-undang ini sangat liberal, sangat Niolib dan Brutal , kalau kita sebagai Buruh tak melakukan perlawanan , negara kita udah jelas, negara ini dimerdekakan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang ada di dalamnya bukan hanya kepentingan pengusaha, maka untuk itu sekali lagi serikat buruh akan melakukan penolakan oul out, kalau prnah terjadi di 2012 ada ada namanya mogok nasional , yang diinisiasi oleh MPBI dan alhamdulillah MPBI udah dihidupkan kembali tanggal 28 Februari kemarin di Puri Denpasar, untuk melakukan penolakan ini, maka saran saya adalah untuk kepada anggota dewan DPR RI , bagi kami sederhana investasi boleh datang ke Indonesia, RUU boleh dibikin sebanyak banyaknya, tapi tidak boleh mengurangi, meniadakan proteksi dan perlindungan terhadap tenaga kerja di negara kita, kalau itu terjadi tentu kita akan lawan, kalau yang paling gampang cabut aja omnibus Cluster Cipta lapangan kerjanya, kalau mau dipaksa boleh dibahas, akan tetapi, hal-hal yang diatur dalam undang-undang nomor 13 terkait dengan proteksi terhadap para buruh jangan dikurangi, itu saja.
Kemudian yang kita atur adalah bagaimana tentang Startup, kalau Startup katanya buat tenaga kerja indonesia tetapi dalam UU sudah jelas bahwa Strauo itu diberikan kesempatan untuk tenaga kerja asing, makanya saya juga heran, RUU Omnibus Law ini buat siapa sebenarnya, saya kira buakan buat rakayat Indonesia dan terima kasih.
Willy Aditya
Ini kalau Final Piala Dunia itu, seperti insiden Zidane menanduk Materazzi, mainnya 90 menit tetapi yang di cecar kejadian itu saja.
Dalam undang-undang Cipta Lapangan kerja ini, itu cluster buruh itu relasi pekerja itu cuma dari 11 itu cuma satu, Jadi kalau tadi dibilang, ini negara-negara pengusaha atau negara siapa gitu, kalau logikanya di balik juga sama, ini negara-negara buruh doang atau siapa, jadi kita tidak bisa berpikir, tidak bisa bertindak, tidak bisa hanya dalam seperti katak dalam tempurung, hanya satu perspektif, apa contohnya sekarang teman-teman Serikat ini bicara, oh ini tidak pro pada pekerja, memang kita nggak mikirin orang-orang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Kalau kita lihat dalam angka yang normatif, 5% pertumbuhan itu berapa sih 1% nya bisa diserap, 200 ribu, 180 ribu, 400 ribu itu angka yang dulu Pak, angka yang baru , biar kita ini kita ngobrol diskusi untuk membangun negara dan bangsa.
Hari ini ada tulisan yang menarik dari Rizal Mallarangeng di Media Indonesia , Bagaimana omnibus law itu adalah sebuah komitmen Jokowi untuk melakukan demokrasi ekonomi, itu yang harus kita lihat , itu yang harus kita pahami dalam kerangka apa, Inilah momentumnya kita dulu melakukan demokrasi ekonomi karena krisis dan tekanan IMF dan World Bank , maka terjadilah letter of intent structural adjustment program, itu karena endorsement paksaan dari lembaga- lembaga internasional dan krisis Global.
Hari ini ada krisis Global, tapi ini datang dari sebuah political will yang luar biasa dari seorang pemimpin yang hebat, kita lihat Omnibus inikan janji politik Jokowi ketika dilantik .
Saya ingin katakan adalah hari ini, partai pengusung Jokowi di DPR itu 77% , kalau ini tidak gol , kapan lagi negaranya akan meletakkan sebuah marstoon demokrasi ekonomi nya, nanti kita berbicara konten, bukan berarti saya tidak memahami kontennya, Saya mau bicara tentang lanskap yang objektinya dulu.
Inilah momentumnya, maka tidak salah kemudian apa yang dibilang oleh Pak Jokowi, kalau bisa 100 Hari kenapa tidak , itu yang pertama.
Kedua , secara prosedur mekanisme hari ini surat Presiden sudah masuk ke pimpinan, tapi dari pimpinan sendiri belum membahasnya, ini barang akan dibahas di alat kelengkapan dewan yang mana, bamusnya belum, Apakah mau dibahas di Baleg atau di yang lain, atau di pansus.
Kalau dari NasDem mengusulkan kemarin pas di bahas di Baleg, Kalau ini di bahas di baleg , terserah gitu, tapi proses yang kita lihat sekarang adalah bagaimana ini saja belum dibahas.
Kemarin Paripurna itu Bamus sebelumnya itu hanya membahas SurPres tentang naturalisasi para olahragawan, tentang Surat Presiden yang yang masuk itu kan kalau undang-undang 3 diantaranya tentang omnibus Perpajakan sama pimpinan.
Ketiga adalah secara konten Saya ingin katakan, ini kan fraksi-fraksi walaupun ini belum dibahas, frasi -fraksi sedang memabhas ini DIMnya , apa yang dibilang oleh kawan kita dan Serikat Pekerja tadi, memang apakah ini akan berlaku secara nasional semuanya atau ini hanya mulai berlaku kita berpikir untuk melakukan pada kawasan ekonomi saja.
Kita punya kawasan ekonomi khusus, kita punya kawasan industri, apakah ini hanya berlaku di sana, kenap, kalau kita berkaca kepada China, Korea, itu kan zonasi industrinya terjadi, ini kemudian kita benar-benar baca betul secara komperhensif.
Prinsip dari Omnibus lawa ini adalah satu adalah mempermudah investasi, yang kedua adalah debirokratisasi perizinan, ini substansinya 2.
Dimana letak ciptaker nya itu, ciptakernya itu sebagai sebuah output dari ketika dua hal ini terjadi, jadi dia bukan sebagai sebuah input, dia bukan sebuah proses tetapi output .
Ini yang kemudian konstruksi pemikiran ini, bangunan ini yang harus kita lihat.
Terakhir , apa yang di bilang teman kita dari serikat pekerja tadi, ada pandangan dari teman-teman sejauh ini diskusi bahkan kita konfirmasi dengan pembuat undang-undang, kalau ini mau ngebut betul, tadi yang dibilang, salah satu cluster dari hubungan Serikat Pekerja dan pekerja ini dikeluarkan, karena memang secara nama ini tidak, secara nama ini lebih banyak merepresentasikan manifestasi dari kemudahan investasi dan kemudahan perizinan.
Relasi kerja sendiri cuma satu dari 11, memang sangat kecil sekali, tapi yang harus kita ingat juga, prolegnas tahun 2020 ini juga memasukkan UU PPHI perselisihan penyelesaian hubungan industrial gitu , Jadi ada dua hal, jadi tidak kemudian mengurus negara ini kan bukan serampangan, bukan satu hal yang “bengak-bengok” itu kata orang ya , kita juga aktivis dulu, kerjaannya bengak-bengok tetapi dengan bengak-bengok saja ternyata tambah brutal , tambah babak belur, ini dibutuhkan sebuah hal yang komprehensif , suatu hal yang benar-benar.
Inilah momentum kemudian DPR dengan dukungan paling besar kepada pemerintah 77% partai pengusung partai pemerintah ada PDI-P, PKB, Nasdem ini momentum untuk kemudian ya Nasdem dalam perspektif kemudian merealisasikan itu secepat mungkin, terima kasih.
Netty Prasetiyani
Kalau kita bicara tentang RUU omnibus Law Cipta kerja fisiknya sendiri kita belum terima belum lihat , kalau bicara tentang Drafnya.
Mungkin kalau pimpinan sudah menerima, tapi kan tadi disampaikan juga itu belum sampai ke Baleg belum juga didistribusikan ke faksi-faksi, belum diserahkan ke Bamus dan dari Bamus ke fraksi-fraksi.
Jadi, memang satu catatan kalau nggak ada api pasti nggak ada asap saya ga tahu ini yang beredar yang mana, kemudian menjadi catatan kritis dari teman- teman Serikat Pekerja.
Tetapi saya ingin mengatakan bahwa, selama ini kan memang relasi buruh dengan pemerintah ini fluktuatif ya, artinya kalau kemudian adanya RUU omnibus Law Cipta kerja ini kemudian disikapi seperti itu oleh buruh, menurut saya memang masih ada kewajaran kenapa, karena pernah juga kejadian di 2006 itu kan ketika Serikat pekerja teman-teman buruh menolak revisi undang-undang nomor 23 tahun 2003.
Jadi, artinya kalau kemudian mereka bersikap seperti itu ya boleh saya analogikan sebagai mitigasi mitigasi dalam arti Ketika nanti pimpinan akan menyerahkan kebaleg , kita betul-betul akan mencermati mana yang dikhawatirkan oleh teman-teman Serikat Pekerja dan mana yang sebetulnya keinginan pemerintah ingin membangun transformasi struktural, kemudian juga memperbaiki iklim investasi tentu jangan sampai mendegradasi kehidupan dan kesejahteraan buruh itu kan prinsipnya begitu.
Jadi artinya, saya Justru malah titip pesan ke Bang Willy di Baleg dan kemudian juga Abdul Kadir, gimana caranya agar kekhawatiran buruh ini, kalau kata temen-temen milenial nggak lebay, tapi betul-betul bisa dikawal karena saya yakin kalau kita bicara tentang buruh, tentu yang hadir disini semua sepakat ya, Gus Nabil juga ya waktu kita menerima beberapa kali audiensi Serikat Pekerja baik KSPI, KSPSI, bahkan kita menemui 20.000 teman-teman yang demo di depan, itu juga sebuah bentuk komitmen hdari komisi IX pada waktu itu dan yang hadir semua Praksi , Jadi artinya bukan hanya PKS ya, Kalau tadi disebut ada 77% yang pro pada pemerintah, yang hadir waktu itu ketua komisi, kemudian juga ibu Ribka Tjiptaning, Kemudian dari Golkar juga hadir, semuanya sepakat .
Jadi kalau kemudian RUU omnibus Law ini merugikan teman-teman buruh, tentu kita akan mengawal, itu itu komitmen teman-temannya yang lintas fraksi yang pertama.
Kemudian yang kedua, Saya hanya ingin mengingatkan bahwa kebijakan apapun yang lahir di bumi Indonesia ini harus selaras dengan landasan ideologi kita Pancasila, kemudian juga landasan konstitusional yuridis kita, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tentu saja yang selagi prinsipnya Justru harus menguatkan demokrasi dan otonomi daerah.
Kemudia yang terkena Omnibus Law ini banyak sekali UU yang di beberapa , kalau di beberapa pemberitaan ada 79 undang-undang, ada 83 , pokoknya berkisar diantara itu dan kemudian melibatkan 1200 an pasal seperti itu.
Saya dalam hal ini menyampaikan lah permohonan, kalau memang ternyata sebetulnya konten yang diperlukan itu adalah bagaimana mempermudah perizinan, the birokrasi , penyederhanaan proses yang harus ditempuh oleh para investor, sehingga membuka lapangan kerja, kalau memang dianggap cluster ketenagakerjaan ini sebetulnya gak perlu diutik ya nggak usah diutik, sepakat ya, sudah selesai.
Bahwa kalau dari 11 ini ternyata cluster ketenaga kerjaan ga perlu di utak-atik ya sebetulnya ga perlu, sudah saja fokus bagaimana cara agar investasi inibisa masuk dengan mudah dantentu saja tak merugikan teman-teman buruh.
Selanjutnya , justru kemudian kita berharap, bahwa prosesnya ini yang perlu dikawal , karena selama ini buruh dapat piding darimana , bsia di kritisi ada 9 aspek yang perlu dicermati , saya pikir yang perlu dikawal adalah prosesnya harus ada keterbukaan, transfaransi antara yang dibahas dengan melibatkan serikat pekerja, karena bagaimanapun ketika kita bicara tentang peyusunan UU tentu harus melibatkan partisifasi dan partisifasi ini bik serikat pekerja maupun para pakar sehingga RUU ini memenuhi kepentingan dan kebutuhan semua fihak .
Kita beri catatan, justru RUU ini jangan melemahkan keberpihakan kita pada serikat pekerja atau teman-teman buruh yang menjadi catatan juga Ketika kita memudahkan investasi, justru jangan ada peluang untuk mendegradasi, kalau itu yang terjadi, insyaa Allah kita semua akan mengawal, saya terus terang ga bisa menyampaikan banyak hal karena belum baca dan menerima.
Ril










