MASPOLIN || BOJONEGORO – Menyikapi Pemberitaan Sebelumnya Tentang Ketidakpuasan Salah Satu Warga (Pemohon Program PTSL) Desa Padang tentang Biaya PTSL, Bambang Selaku Ketua panitia PTSL mengatakan Itu semua Tidak Benar.
Hal ini di jelaskan Oleh Bambang Kepada Awak Media MASPOLIN dengan Adanya Dua Notulen Tertulis dan Dokumentasi Saat Sosialisasi Dan Penyuluhan Program PTSL pada Hari Senin 13 Januari 2020 yang di mulai Pukul 13.00 – 15.00 wib di Balai Desa Padang yang dipimpin oleh Slamet Hariyadi, SE selaku PJ. Kepala Desa dan Dihadiri oleh 650 Warga.
Adapun Undangan yang hadir pada sosialisasi tersebut antara lain, Sekcam Trucuk, Plt. Kades Padang, BPN Bojonegoro, Kejaksaan, DPMPD, Kodim, Polres, Polsek Trucuk, Panitia PTSL, Pemdes Padang, Dan 650 Warga Masyarakat Baik Warga Desa Padang Maupun Dari Luar warga Desa yang punya Tanah di Desa Padang.
Terkait Pengakuan salah satu warga dalam berita tersebut yang mengatakan bahwa besaran biaya PTSL sebesar Rp. 300 – 500rb dalam sosialisasi tidak pernah dibahas itu tidak benar.
“Ada Warga yang mengatakan dalam berita itu bahwa Tidak pernah ada Pembahasan besaran Biaya PTSL pada saat Sosialisasi itu sangatlah tidak benar, karena Kami Dari Panitia Mengadakan sosialisasi Dua kali, yang pertama Kita lakukan sosialisasi pada tanggal 6 Desember 2019 dan disitu dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Anggota 9 orang, Perangkat Desa 9 Orang dan Tokoh Masyarakat sebanyak 36 orang, dan inti dalam sosialisasi pertama itu adalah Pembahasan soal Kepanitiaan dan Usulan Usulan Biaya PTSL, Dan Didapat Hasilnya Usulan Biaya PTSL untuk Warga Desa Padang Sendiri sebesar RP. 300.000,- Dan Warga Luar Desa Yang Punya Tanah Di padang Biaya PTSL Sebesar Rp. 500.000,- dan dari hasil Ini kita bawa ke sosialisasi Final yang di hadiri oleh Sekcam Trucuk, Plt. Kades Padang, BPN Bojonegoro, Kejaksaan, DPMPD, Kodim, Polres, Polsek Trucuk, Panitia PTSL, Pemdes Padang, Dan 650 Warga Masyarakat Baik Warga Desa Padang Maupun Dari Luar warga Desa yang punya Tanah di Desa Padang, Ujar Bambang.
Ditambahkan oleh Bambang kalau masalah perbedaan Biaya PTSL antara Warga Asli Desa dan Warga Luar Desa itu tidak hanya terjadi di Desa Padang saja,Hal itu juga karena Adanya biaya Operasional Lainnya dalam Kepanitiaan dan pelaksanaannya.
” Kalau Perbedaan Biaya PTSL antara Warga Asli Desa Dan Warga Luar Desa Itu Saya Kira Tidak Hanya Terjadi Di wilayah Desa Padang Saja Mas,padahal salah satu Warga Yang merasa Kecewa dalam Pemberitaan Tersebut Juga Hadir Dalam Sosialisasi bahkan mereka juga Menjadi Pemohon dan sudah Bayar, Kalau Menurut saya sih Sudah sangat Jelas Pemaparan Dari Para Tamu Undangan Yang Hadir saat itu, tambah Bambang.
Masih Kata Bambang Mengatakan Bahwa, memang sesuai SKB 3 Menteri dan sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomer 53 Tahun 2017, biaya Pendaftaran PTSL 150 ribu saja itu dari APBN, tapi di sisi lain Soal Honorium Panitia, Foto Copy Berkas, Biaya Material lainnya Yang kurang, itu Tidak Dianggarkan Dari BPN.
“Disoal Biaya Antara 300 – 500 rb itu sudah Kesepakatan Bersama Masyarakat Saat Sosialisasi Mas, Yang 300rb itu untuk Warga Desa Padang Sendiri terus yang 500rb itu untuk biaya PTSL bagi Warga Di Luar Desa Yang Punya Tanah di Desa Padang, Padahal Dalam Sosilaisasi Juga Jelas di Sampaikan Dari Pihak Kejaksaan dalam sambutannya Yang Mengatakan ” DI SURAT KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI UNTUK RINCIAN DANA TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000, AKAN TETAPI KETIKA BIAYA UNTUK OPERASIONAL SELAMA PROGRAM PTSL BERJALAN MELEBIHI ITU DAN MASYARAKAT SETUJU DAN PANITIA BISA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA TERSEBUT, MAKA DI PERBOLEHKAN, itu Sambutan Dari Kejaksaan, harusnya Sudah sangat jelas, tambah Bambang.
Melalui media ini Bambang Berharap Jika ada masyarakat Pemohon Program PTSL di Desa Padang Yang tidak atau Kurang Jelas dan merasa tidak puas Bisa Datang langsung Ke sekretariatan panitia PTSL di Balai Desa.
“Saya berharap Kepada para Pemohon sertifikat Program PTSL Desa Padang jika Ada ketidakpuasan, ketidaktahuan, ketidakjelasan dengan Pelaksanaan Program PTSL Silahkan datang dan mempertanyakan Langsung Ke Sekretariat Panitia PTSL Desa Padang, Akan Kita Layani Mas, Kalau minta Rincian Anggaran Pun Kalau itu Pemohon PTSL sendiri yang Ingin Tau Juga Akan Kita Jelaskan penggunaannya, Pungkasnya.
AGUS GONDRONG










